Jakarta, (Tagar 25/9/2017) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memasang kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) di bantaran sungai-sungai yang ada di wilayah ibu kota. Pemasangan tersebut guna memantau keamanan, kebersihan atau kondisi lingkungan disejumlah wilayah Jakarta.
"Pemasangan CCTV di bantaran sungai itu bertujuan untuk memantau kebersihan di sungai-sungai," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) DKI Dian Ekowati di Jakarta, Senin (25/9).
Dian melanjutkan, pemasangan CCTV juga berguna memantau warga yang membuang sampah sembarangan. Untuk itu, Dian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Mindset atau pola pikir masyarakat harus mulai diubah, yaitu untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai-sungai," harapnya.
Diketahui sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, warga akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000, jika diketahui membuang sampah sembarangan.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada 2016, volume sampah yang diangkut dari badan sungai, waduk, danau dan situ mencapai 90 hingga 220 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 persen diantaranya berasal dari sampah rumah tangga dan pasar. (ard/ant)