Jambret Gadget, Buruh di Padang Diringkus Polisi

Seorang jambret di Kota Padang diringkus polisi saat berada di sebuah warung internet.
Polisi menangkap pelaku penjambretan yang terjadi di kawasan Seberang Padang. (Foto: Tagar/Dok. Polsek Padang Selatan)

Padang - Seorang pria berinisial YSF, 34 tahun, diringkus polisi karena menjambret gagdet. Buruh harian lepas itu dibekuk jajaran Polsek Padang Selatan, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Setelah beraksi, dia sempat lari ke sebuah warnet. Beruntung, gadget curian itu belum berhasil dijualnya.

YSF ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/158/B/X/2020/Sektor Padang Selatan tanggal 17 Oktober 2020. "Barang hasil curian itu didapatnya dari hasil menjambret," kata Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Oktober 2020.

Menurut Ridwan, YSF ini beraksi di kawasan Seberang Padang, tepatnya di depan Bank BRI yang tak jauh dari kediamannya. "Setelah beraksi, dia sempat lari ke sebuah warnet. Beruntung, gadget curian itu belum berhasil dijualnya," katanya.

Tersangka YSF ini diciduk tak beberapa setelah beraksi di sebuah warnet yang berada di kawasan Ganting, Kecamatan Padang Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti gadget merek Oppo F11 warna hijau.

Saat ini, dia telah mendekam di sel tahanan Polsek Padang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [

Berita terkait
Cegah Rabies, Pemko Padang Sediakan 2 Ribu Vaksin Gratis
Pemerintah Kota Padang menyediakan vaksin rabies gratis untuk masyarakat pemilih hewan peliharaan.
Pandemi Corona, Bisnis Perumahan di Padang Tetap Bergairah
Bisnis perumpahan di Kota Padang tetap menggeliat di tengah pandemi corona.
Asrama Haji Padang Bakal Jadi Tempat Isolasi Pasien Corona
Asrama Haji Padang direncanakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.