Jambret Beraksi di Malam Natal Diamankan Polsek Kebon Jeruk

dua residivis jambret telepon seluler yang beraksi pada Kamis, 24 Desember 2020 atau malam Natal ditangkap Polsek Kebon Jeruk.
Ilustrasi jambret yang beraksi pada Kamis, 24 Desember 2020 atau malam Natal ditangkap polisi. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua residivis jambret telepon seluler berinisial AH, dan HS 24 tahun, yang beraksi pada Kamis, 24 Desember 2020 atau malam Natal.

"Ya benar, dua pelaku kita amankan yakni AH (24) dan HS (24). Mereka melakukan penjambretan saat malam Natal," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, Sabtu, 26 Desember 2020.

Aksi dua pelaku jambret tersebut terungkap berkat kesigapan polisi yang sedang melaksanakan pengamanan gereja saat malam Natal di wilayah Green Garden Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Saat itu korban Daswa Novianto bersama temannya sedang menggunakan ponsel di depan warung nasi.

Kemudian pelaku menghampiri korban dan teman - temannya dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban dan satu lainnya menunggu di sepeda motor.

Pelaku AH mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kepada korban sambil mengancam. Setelah berhasil merampas ponsel, pelaku langsung naik motor dan melarikan diri.

Anggota yang sedang melakukan pengamanan gereja, mendengar teriakan korban yang dijambret oleh dua pelaku tersebut.

Pelaku AH ditangkap dengan dibantu oleh warga sedangkan pelaku HS lolos melarikan diri dengan membawa ponsel hasil kejahatan.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiyansyah membeberkan, berkat keterangan pelaku AH dan hasil pengembangan, pelaku HS berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Srengseng Kembangan, Jumat, 25 Desember 2020.

"Kedua pelaku ini sudah pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat yakni di wilayah Kebon Jeruk dan Kembangan. Mereka melakukan kejahatan dengan modus menodongkan senjata tajam dan tidak segan-segan mengancam korbannya," kata dia.

Pelaku baru keluar penjara sekitar empat bulan, setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

Adapun barang bukti yang diamankan antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik warna putih.

"Kedua pelaku kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," katanya dilansir Antara.[]

Berita terkait
Sepak Terjang Pelaku Jambret di Jalan Tidar Surabaya
Pelaku jambret di Jalan Tidar Surabaya yang membuat seorang anak mengalami luka serius ternyata residivis dan sudah beraksi 7 kali setelah bebas.
Kapolrestabes Surabaya: Tindak Tegas Jambret Lukai Anak
Seorang ibu menjadi korban jambret di Jalan Tidar, Surabaya. Meski tasnya aman, tetapi anaknya terluka parah di bagian kepala.
Prakiraan Cuaca Jakarta, Minggu 27 Desember 2020
BMKG menyampaikan peringatan dini cuaca potensi hujan yang akan turun di sebagian wilayah DKI Jakarta pada Minggu, 27 Desember 2020.