Jakarta, (Tagar 13/7/2017) - Kementerian Dalam Negeri mengatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan melalui jalur pengadilan membutuhkan waktu yang sangat lama hingga lebih dari enam bulan.
"Pembubaran ormas tidak cukup enam bulan. Ada pemberian sanksi I, II, III, dan baru bisa dibawa ke MA. Makanya diperlukan Perppu," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9, bertajuk Perppu Ormas Untuk Menjamin Demokrasi dan Keutuhan NKRI, di Jakarta, Kamis (13/7).
Dodi menyampaikan penerbitan Perppu Ormas merupakan salah satu jawaban untuk mengantisipasi agar tidak terjadi peristiwa besar yang tidak diinginkan dan telat ditangani.
Sebab, kata dia, saat ini jumlah ormas di Indonesia yang mencapai 334.039, tidak sebanding dengan kemampuan pembinaannya.
"Sebagai antisipasi, maka diambil langkah konstitusional dengan Perppu," jelas dia. (Fet/Ant)