Jalur Independen Pilkada Kota Tangsel Masih Kosong

Suhendar bacalon Wali Kota Tangsel jalur independen mengatakan mundur, KPU Tangsel belum menerima pasangan bacalon untuk jalur independen
Bambang Dwitoro, Ketua KPU Kota Tangsel, Banten. (Foto: Tagar/Alfi Dinilhaq).

Kota Tangsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sampai saat ini belum menerima Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel dari jalur perseorangan atau independen yang akan mengambil aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon) dan draft dokumen dukungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

Achmad Mudjahid Zein, Komisioner KPU Tangsel, mengatakan bahwa pendaftaran jalur perorangan akan dibuka besok Rabu 19 Februari 2020 hingga Minggu 23 Februari 2020. Ia mengakui sudah menjemput bola menghubungi para Bacalon yang sebelumnya telah mengikuti sosialisasi tata cara pendaftaran melalui jalur independen.

"Kita sudah mengadakan sosialisasi tentang bagaimana tata cara pendaftaran untuk jalur independen. Pada kesempatan itu ada tim Bacalon yang hadir yang mengikuti sosialisasi. Tim bacalon itu sudah kita hubungi dan sampai saat ini belum ada kabar," jelas Mudjahid, Selasa, 18 Februari 2020.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dia tidak mengetahui apakah hingga batas akhir waktu pendaftaran pada 23 Februari 2020 nanti apakah ada yang akan mendaftar. Ia mengakui Ketika proses input data dukungan ke SILON juga membutuhkan waktu yang lama dan orang banyak. Ketika proses input data dukungan ke SILON juga membutuhkan waktu yang lama dan orang banyak.

"Untuk menginput dukungan satu data berdasarkan hasil simulasi bisa memakan waktu 3 menit. Sedangkan untuk dukungan yang harus dikumpulkan itu harus lebih dari 72 ribu dukungan, sehingga jika harus mengambil SILON di waktu yang sangat mepet dipastikan tidak bisa memenuhi syarat untuk mendaftar lewat jalur perseorangan," papar Mudjahid.

Sementara, Bambang Dwitoro, Ketua KPU Kota Tangsel menambahkan bila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada yang mendaftarkan diri lewat jalur perseorangan, maka KPU akan mengumumkan bahwa tidak ada bacalon wali kota Tangsel dari jalur perseorangan pada ajang Pilkada tahun 2020.

“Tentu nanti akan kita umumkan tidak ada calon dari jalur perseorangan. Tapi kami masih menunggu sampai batas waktu akhir, karena nanti bisa saja tiba-tiba ada yang mendaftar dan melengkapi semua persyaratan, kita tidak akan tahu nanti seperti apa,” ungkap Bambang.

Bambang melanjutkan bahwa KPU Tangsel akan melakukan prosesi persiapan untuk membuka pendaftaran pada jalur partai politik. "Setelah ini akan banyak lagi agenda KPU Kota Tangsel, kita juga persiapkan diri untuk pendaftaran dari jalur partai politik dan juga terus melakukan kegiatan sosialisasi PIlkada Tangsel kepada masyarakat,” papar Bambang.

Diketahui sebelumnya bahwa Suhendar yang merupakan Bacalon dari jalur perseorangan menyatakan mundur dalam. Untuk melengkapi SILON tim Suhendar hanya bisa mengumpulkan sebanyak 54.456 KTP dari total persyaratan sebanyak 72.000 KTP. []

Berita terkait
Putri Ma'ruf Amin Ungkap Wawali di Pilkada Tangsel
Putri Maruf Amin membuka diri bagi siapapun yang hendak maju mendampingi dirinya di Pilkada Tangsel 2020.
Jelang Pilkada Kota Tangsel ASN Harus Netral
Dua pimpinan daerah Kota Tangsel akan menjadi calon wali kota. ASN Tangsel diharapkan jaga netralitas dan jangan terlibat dalam politik