Untuk Indonesia

Jalan Pembubaran FPI

Di media sosial ramai desakan pada pemerintah untuk mengambil tindakan pada organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Anggota FPI di Bareskrim Polri, Kamis (5/12/2018). FPI di Bareskrim ini terkait pemeriksaan Bahar Smith yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 Bahar Smith belum datang. (Foto: Tagar/Ronauli Margareth)

Oleh: Eko Kuntadhi*

Di media sosial ramai desakan pada pemerintah untuk mengambil tindakan pada organisasi Front Pembela Islam (FPI). Apalagi Surat Tanda Terdaftar FPI habis masa berlakunya pada Juni 2019 ini. Pemerintah bisa memperpanjang atau menolak pengajuan perpanjangan tersebut.

Seorang netizen bernama Ira Bisyir membuat petisi yang ditujukan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo agar menolak permohonan perpanjangan itu. Alasannya karena sebagai organisasi FPI sering berbuat onar dan mendukung kelompok radikal seperti HTI.

Petisi ini sampai sekarang telah ditandatangani oleh 200 ribu orang lebih.

Sebetulnya syarat perpanjangan SKT hanya bersifat administratif. Artinya menolak atau memperpanjang SKT sebuah ormas pertimbangannya apakah syarat administratif yang dilampirkan memenuhi kelengkapan.

Angka itu bisa dianggap mewakili lebih banyak lagi suara masyarakat yang gerah dengan ulah FPI yang sering memancing kontroversi.

Mengacu pada Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, syarat untuk mendapatkan SKT ormas mencakup dokumen administrasi seperti akta pendirian ormas oleh notaris dan NPWP, serta sejumlah surat pernyataan bersifat administratif dan juga rekomendasi dari sejumlah lembaga.

Berdasarkan aturan legal formal, argumentasi yang dikemukakan pencetus petisi 'Stop Ijin FPI' tidak ada dalam ketentuan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Artinya alasan dalam petisi itu tidak cukup ampuh untuk meminta Mendagri menolak jika FPI mengajukan perpanjangan SKT.

Tapi tentu saja, 200 ribu orang yang menandatangani petisi bukan suara yang mudah diabaikan. Angka itu bisa dianggap mewakili lebih banyak lagi suara masyarakat yang gerah dengan ulah FPI yang sering memancing kontroversi.

Tidak mungkin sebuah ormas mendapat penolakan sedemikian besar jika aktivitasnya dirasakan bermanfaat bagi rakyat. Titik inilah yang bisa menjadi perhatian Mendagri. Meskipun bukan sebagai alasan menolak perpanjangan SKT.

Jika syarat administratif SKT lengkap, Mendagri bisa saja memberikan perpanjangan. Tapi bukan berarti sebagai persetujuan terhadap ulah FPI selama ini.

UU Ormas yang baru sebagai kelanjutan dari Perpu No 2/2017 menggantikan UU No 17/2013 tentang Ormas telah memberikan wewenang pada pemerintah untuk membubarkan sebuah ormas apabila melanggar aturan.

Coba lihat saja Pasal 59, ayat 3.

Ormas dilarang:

a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sepertinya alasan yang ada dalam petisi penolakan perpanjangan SKT FPI justru ada dalam UU Ormas. Jika mengacu pada tindak-tanduk FPI di lapangan, berbagai larangan dalam UU ini sering dilakukan oleh FPI dalam aksinya.

Kita sering mendengar berita FPI melakukan persekusi kepada para pengkritiknya di media sosial. Dalam hal ini mereka melanggar ayat (d), misalnya, yang sebetulnya adalah wewenang penegak hukum apabila memang melanggar hukum.

Belum lagi aksi sweeping dan gegayaan teriak-teriak warung makan harus ditutup pada bulan puasa. Sebagai ormas FPI sama sekali tidak punya wewenang untuk melakukan hal tersebut. Yang bisa memaksa orang untuk menghentikan aktivitas ekonominya hanyalah penegak hukum. Bukan FPI.

Pemerintah bukan hanya bisa menolak perpanjangan SKT, tetapi sebetulnya bisa membubarkan FPI jika organisasi ini bisa dibuktikan melanggar UU Ormas. Mekanismenya tidak lagi harus melalui pengadilan seperti yang diatur dalam peraturan sebelumnya.

Persoalannya memang suhu politik masih panas karena Pemilu. Jika pemerintah menganbil langkah keras pada ormas sejenis FPI sekarang bisa kontra produktif. Lagipula keberadaan ormas adalah perkara administratif. Yang justru mengganggu bukan soal administratifnya, tetapi soal perilaku orang-orangnya.

Maksudnya begini. Sebagai langkah administratif ormas bisa dibubarkan Mendagri. Tetapi itu tidak menjamin perilaku orangnya otomatis jadi tertib. Yang dimasalahkan publik bukan soal keberadaan ormas, tetapi lebih pada perilaku anggotanya.

Bisa saja ormasnya dibubarkan. Gampang. Tinggal ganti baju. Ini kita alami dengan anggota HTI. Sebagai organisasi HTI itu mirip PKI. Terlarang di Indonesia. Tapi toh, mereka bisa terus eksis meneriakkan ide khilafah. Di kampus-kampus organisasi turunan HTI seperti Gema Pembebasan masih terus merekrut anggota.

Video mahasiswa teriak-teriak khilafah masih banyak bermunculan. Spanduk dan bendera HTI bahkan berkibar di ajang kampanye Pilpres. Artinya pembubaran dengan tujuan untuk menghentikan aktivitas negatif ormas tersebut tidak tercapai. Yang ada malah pemerintah jadi kesulitan memantau pergerakan orang-orangnya karena mereka bisa gonta-ganti baju setiap saat.

Di sini yang lebih diperlukan adalah keseriusan penegakan hukum. Jika ada orang dari ormas manapun melakukan tindakan intimidatif, sweeping atau persekusi pada anggota masyarakat semestinya aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas. Tangkap pelakunya.

UU Ormas yang membuka jalan pemerintah untuk membubarkan FPI, tidak otomatis menghilangkan perikaku sweeping dan main hakim sendiri jika individu-individu pelakunya tidak dikenakan sanksi tegas. Membubarkan ormas adalah satu jalan. Menertibkan perilaku anggotanya jauh lebih penting.

Setelah usai gonjang-ganjing pilpres ini, kita berharap kepolisian bisa lebih tegas menindak siapa saja yang mengganggu kenyamanan hidup bersama. Jangan biarkan siapa pun merasa jumawa melakukan kekejian pada pihak lain. Jangan biarkan orang atas nama apa pun melakukan persekusi, apalagi berbau SARA.

Jika mengacu pada UU Ormas, perilaku organisasi sejenis FPI mungkin bisa dibubarkan. Tapi penegakan hukum pada individu yang meresahkan juga harus diambil. Sebab negara ini negara hukum. Di situlah kita berpijak untuk mengatur kehidupan bersama.

*Penulis adalah Pegiat Media Sosial

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.