Jaksa Tuntut Terdakwa Kuat Ma’ruf di Pidana Selama 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa Kuat Ma’ruf dijatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Foto: Tagar.id/Realita.co)

TAGAR.id, Jakarta – Kuat Ma'ruf dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 16 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut agar menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf.

Menurut jaksa, Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa.

Kuat Ma’ruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.

“Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak menyesali perbuatan.

Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Jaksa juga mengatakan Kuat Ma’ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya. []

Berita terkait
Ferdy Sambo Akui Malu dan Menyesal Atas Perbuatannya
Terdakwa Ferdy Sambo tak kuasa menahan air mata dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi Akui Dipaksa Ferdy Sambo Buat Laporan Kasus Pelecehan Seksual
Putri Candrawathi mengakui dirinya dipaksa Ferdy Sambo untuk membuat laporan tentang kasus pelecehan ke polisi.
JPU Dakwa Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Ferdy Sambo Cs telah melakukan pembunuhan berencana.
0
Jaksa Tuntut Terdakwa Kuat Ma’ruf di Pidana Selama 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa Kuat Ma’ruf dijatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.