Jaksa Pinangki dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra

Kejaksaan dan Kepolisian bisa menggandeng KPK untuk mengungkap kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Opini Lestantya R. Baskoro
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Istimewa/MAKI)

KETERLIBATAN Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus buron Djoko Soegiarto Tjandra semakin menunjukkan betapa kerja keras diperlukan untuk memberantas mental bobrok aparat penegak hukum. Tidak mengabdikan diri sebagai penjaga hukum, justru sebaliknya yang terjadi mereka mempermainkan hukum dan wewenang.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah tepat mencopot Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Juga sudah tepat pula mengirim jaksa yang rajin memamerkan gaya hidupnya di media sosial itu ke rumah tahanan. Kejaksaan mesti membongkar sejauh mana keterlibatan Pinangki atau jaksa lain dalam kasus yang mencoreng Korps Adhyaksa ini.

Inilah kesempatan untuk membuka kasus tersebut. Mereka yang berperan pada peristiwa “kaburnya Djoko Tjandra” mesti diusut dan dihukum.

Pinangki diketahui sedikitnya sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin institusinya -sebuah pelanggaran yang jelas tidak ringan dan publik bisa bertanya: bagaimana atasannya membiarkan hal itu terjadi. Sejumlah kepergiannya diduga dalam rangka bertemu  terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp 950 miliar, Djoko Tjandra. Apalagi kemudian beredar foto yang memperlihatkan Pinangki bersama pria yang diduga sebagai Djoko Tjandra. Pertemuan dengan Djoko itulah diduga, antara lain, yang membuat Djoko kemudian bisa keluar masuk Indonesia lantaran statusnya telah “bersih” di Direktorat Imigrasi.

Pinangki menambah daftar aparat penegak hukum yang terbongkar berkelindan dengan Djoko Tjandra. Sebelumnya Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis telah mencopot Brigjen Prasetijo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Nurgroho Slamet Wibowo dari jabatannya karena diduga terlibat memuluskan masuk-keluar Djoko di Indonesia. Dengan terbongkarnya peran para penegak hukum di dua institusi terpenting penegakkan hukum tersebut, publik bisa berkesimpulan, pantas Djoko bisa demikian mulus ke luar masuk dan plesiran di Indonesia.

Terbongkarnya peran para aparat ini sekaligus mengingatkan peristiwa lolosnya Djoko Tjandra pada 2009 silam, sehari sebelum Mahkamah Agung mengetuk palu menyatakan dia bersalah dan harus dihukum dua tahun. Sangat besar kemungkinan saat itu Djoko telah mendapat bocoran hukuman tersebut dari “orang dalam” dan kemudian atas bantuan “orang dalam” juga,  lolos, dan kabur  dengan pesawat pribadi ke Papua Nugini. Inilah kesempatan untuk membuka kasus tersebut. Mereka yang berperan pada peristiwa “kaburnya Djoko Tjandra” mesti diusut dan dihukum.

Untuk membongkar semua kasus ini tak ada salahnya Kejaksaan dan Kepolisian menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan sinergi ketiga lembaga ini diharapkan tidak hanya kasus Djoko Tjandra bisa terkuak jelas, tetapi juga, siapa pun aparat yang terlibat di dalamnya, tidak akan lolos. []


Berita terkait
Profil Jaksa Pinangki, Menemui Buron Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini tengah menunggu nasibnya dalam proses hukum karena sempat menemui Djoko Tjandra dalam pelariannya di Singapura.
Mutasi Polri Istimewakan Suami Jaksa Pinangki
Diduga terlibat kasus Djoko Tjandra, mutasi Polri justru mengistimewakan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, suami Jaksa Pinangki.
Alasan Kejaksaan Agung Tahan Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung menjelaskan penahanan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra sejak Kamis, 30 Juli 2020.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.