Samosir - Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Budi Herman mengingatkan Pemkab Samosir terkait pengadaan bantuan sosial atau bansos yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Samosir menerima uang tunai sekitar Rp 4,3 miliar, nantinya dibelanjakan untuk pengadaan bahan pangan.
Budi melontarkan wanti-wanti setelah mendengarkan pemaparan rencana pengadaan bansos covid dari Kepala UKPBJ Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan, Kamis, 19 Juni 2020 di aula Pemkab Samosir, Pangururan.
"Saya sampaikan bahwa Pemkab Samosir telah mengajukan pendampingan untuk pengadaan ini. Tapi bila pola PPK seperti begini, maka dengan ini saya menyatakan bahwa tidak ada artinya pendampingan," ujar Budi.
Menurutnya, kejaksaan tidak mau ke depannya PPK mengaku telah mendapatkan pendampingan tapi pada pelaksanaannya tidak melibatkan aparat hukum baik jaksa maupun kepolisian. Ketika ada permasalahan lalu berlindung pada pengakuan telah melakukan pendampingan tersebut.
"Saya mengingatkan itu dan hal ini untuk kebaikan bersama dan bukan men-judge tapi kita harus membiasakan diri bekerja sebagai tim," tegasnya.
Budi mempersoalkan ketika PPK mengaku telah melakukan pengecekan harga sembilan bahan pangan tapi tidak melibatkan unsur kejaksaan atau kepolisian, padahal mengaku telah meminta pendampingan kepada aparat penegak hukum dalam pengadaan bansos dari provinsi ini.
"Kami juga mengherankan kenapa pengadaan itu dilakukan dengan tiga kontrak dengan alasan tidak sanggup. Padahal kami yang diminta pendampingan tapi kami tidak tau apa dasarnya kenapa harus seperti itu," ujarnya.
Yang ngerinya nanti, teteknya sama orang sana, bengeknya sama kita, jadi susah
Bupati Samosir Rapidin Simbolon lalu meminta tanggapan dan masukan dari para stafnya, namun tidak ada yang berani menanggapinya.
"Gimana Pak Asisten II, ada tanggapan," tanya Rapidin kepada Asisten II Pemkab Samosir namun tidak memberikan tanggapan.
Rapidin akhirnya meminta Sardo Sirumapea langsung menanggapinya. "Sebenarnya yang menjelaskan ini adalah APIP dan bukan saya, karena pekerjaan saya hanya bagaimana prosedur pengadaan ini berjalan dengan baik," jelas Sardo.
Sardo yang juga telah beberapa kali dipanggil Polres Samosir terkait pengadaan 6.000 bansos makanan tambahan serta pengadaan benih tanaman sayur kepada warga terdampak Covid-19 ini, mengaku tidak ingin mencari perlindungan kepada aparat hukum.
"Mohon izin Pak Kajari, terkait pola pendampingan, kami bukan cari mencari perlindungan kami di sini, karena ini hasil kerja kami," tegasnya. "Kalau ada masukan dari Pak Kajari bagaimana melakukan akuntabilitas, kami siap pak untuk didampingi," jelasnya.
Pemkab Samosir telah menerima bantuan dari Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 4,3 milar lebih yang akan digunakan untuk bansos kepada warga terdampak Covid-19 dengan jumlah penerima sebanyak 19.172 paket. Harga per paket bantuan bahan pangan nantinya Rp 225 ribu.
Pada akhir sambutan, Rapidin mengatakan sengaja meminta dana tunai kepada Pemprov Sumut untuk pengadaan di Samosir, demi menjaga akselerasi pergerekan ekonomi di kabupaten.
Walaupun lebih merepotkan dibanding mendatangkan barang dari Pemerintah Provinsi Sumatera dan tidak banyak tetek-bengeknya. "Yang ngerinya nanti, teteknya sama orang sana, bengeknya sama kita, jadi susah," ujar Rapidin disambut tawa riuh dari peserta.[]