Jaksa Cermati Berkas Kasus Pembunuhan Dosen di Gowa

Kasus pembunuhan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Siti Zulaeha Djafar masih terus bergulir.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Kasus pembunuhan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Siti Zulaeha Djafar masih terus bergulir. Polres Gowa kini tengah menunggu hasil penilaian jaksa terkait berkas perkara.

Berkas perkara yang diajukan pun merupakan kali ke dua, setelah sebelumnya berkas yang diajukan dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

"Kami sudah limpahkan ke kejaksaan. Semoga P21, kita tunggu hasil penelitian kejaksaan," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Jumat 19 Juli 2019.

Baca juga: Kuasa Hukum, Dosen UNM Tidak Merencanakan Pembunuhan

Mangatas menyebut, pihaknya melakukan perbaikan berdasarkan petunjuk jaksa. Meski demikian, ia tidak merinci bentuk perbaikan tersebut. "Memang ada beberapa petunjuk yang diberikan, tapi tidak bisa diekspos," tambahnya.

Kepolisian berharap berkas tersebut sudah lengkap agar dapat berlanjut ke proses selanjutnya. "Kalau P21 maka kita akan limpahkan tersangka dan barang bukti," ujar Mangatas.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan pegawai kampus UNM ke Polres Gowa pada 24 Mei 2019.

Baca juga: Berkas Pembunuhan Dosen UNM Dilimpahkan ke Kejari Gowa

Kejari Gowa menilai berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Siti Zulaeha Djafar belum lengkap berdasarkan hasil penelitian jaksa.

"Ada P19. Ada kelengkapan formal dan material yang kami minta lengkapi," kata Kepala Seksi Intel Kejari Gowa, Syamsu Rezky.[]


Berita terkait