Jakarta - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mendorong jajarannya hadir dalam penanganan perkara pidana khusus (Pidsus) serta ikut mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal demikian disampaikannya pada kegiatan 'Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus di Masa Pandemi Covid-19'.
Burhanuddin menjelaskan, penyebaran virus corona telah memaksa pemerintah mengambil sejumlah kebijakan strategis, satu di antaranya yakni program PEN. Tetapi, kata dia, kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi membuka celah adanya pelanggaran hukum.
Penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan namun juga korporasi.
"Bidang Pidsus, pada gilirannya menunjukkan kehadiran kita kepada masyarakat bahwa aparatur penegak hukum senantiasa berupaya terus-menerus meminimalisir ruang gerak bagi siapa pun untuk melakukan praktik korupsi," ujarnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidsus 2020 secara virtual di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.
Baca juga: ST Burhanuddin Tak akan Arahkan Kejaksaan ke Politik
"Terlebih, bagi oknum yang hendak mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini," ucap dia melanjutkan.
Kemudian, Burhanuddin menekankan beberapa hal yang perlu dilakukan segenap jajaran bidang Pidsus. Pertama, peningkatan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan terpercaya.
"Selanjutnya, ciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan PEN," kata dia.
Baca juga: Dapat Izin ST Burhanuddin, Kejagung Gelar Perkara
Ketiga, kata Jaksa Agung, meminta penanganan perkara Pidsus tidak melupakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Optimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur merugikan keuangan negara namun juga unsur perekonomian negara. Selain itu, penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan namun juga korporasi," tutur Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. []