Jaksa Agung: Lebih dari 100 Kasus Diselesaikan Secara Restoratif

Burhanuddin mengatakan lebih dari 100 kasus pidana ringan diselesaikan secara restoratif atau mengedepankan perdamaian.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor Pusat BPK, Rabu, 8 Januari 2020. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan lebih dari 100 kasus pidana ringan di seluruh wilayah kerja kejaksaan di Indonesia yang telah diselesaikan secara restoratif atau mengedepankan perdamaian. 

"Tujuannya agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai, terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele," kata Burhanuddin dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2020 malam. 

Tujuannya agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai.

Baca juga: Polisi Periksa Staf Ahli Jaksa Agung Soal Kebakaran Kejagung

Dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 21 Juli lalu, telah mampu menyelesaikan 100 lebih kasus pidana ringan di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Tanah Air. 

Jaksa Agung Dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15/2020 dijelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 

Pernyataan mengenai penyelesaian restoratif juga sempat disampaikan Jaksa Agung saat menjadi "keynote speaker" webinar bertema "Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan" yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan, Rabu, 14 Oktober 2020 lalu. 

Baca juga: Arteria ke Jaksa Agung: Ada Orang yang Nafsu Gantiin Bapak

Lebih lanjut, pada Pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000. []

Berita terkait
17 Saksi Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Tim penyidik gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan Kejaksaan memeriksa 17 saksi penyidikan kasus kebakaran Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung dalam Pusaran Kasus Jaksa Pinangki
Kasus Jaksa Pinangki yang bertemu buron kasus korupsi Djoko Tjandra harus diusut tuntas. Tak perlu ragu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ruang Intelijen Kejaksaan Agung di Lantai 3 - 4 Terbakar
Hari Setiyono mengatakan, berdasarkan laporan sementara yang diterimanya, kebakaran merembet ke ruangan intelijen di lantai tiga dan lantai empat.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi