Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu, 4 November 2020 pagi.
Ketua Hakim Sidang Andi Muh Ali Rahman memvonis Jaksa Agung Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum ihwal pernyataan yang disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu tersebut.
Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Sejarah Tragedi Semanggi 1 dan Peristiwa 13 November
"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," tulis amar putusan tersebut.
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Adapun bunyi putusannya:
Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan:
"Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan.
Baca juga: Tragedi Semanggi Tak Juga Tuntas
Selain itu PTUN juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Tak hanya itu, PTUN juga menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000. []