Jakarta PSBB Total, Pemkot Bogor Perpanjang PSBM

Jakarta terapkan PSBB, Pemkot Bogor, Jabar, perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) sampai 29 September 2020
Wali Kota Bogor, Bima Arya, umumka perpanjangan PSBB di Kota Bogor di teras Balai Kota Bogor, 14 September 2020 (Foto: kotabogor.go.id).

Kota Bogor - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Perpanjangan berlaku hingga dua minggu ke depan mulai 15-29 September 2020. Ada beberapa poin baru dalam PSBM.

“Baru saja kami Forkopimda, Ketua MUI, Ketua IDI, Ketua HIPMI, Ketua KNPI, Karang Taruna telah melakukan pembahasan menentukan langkah lanjut ke depan. Yang pertama, Kota Bogor dengan melihat perkembangan yang ada, baik di dalam Kota Bogor maupun kebijakan yang diputuskan di DKI, memutuskan untuk melanjutkan PSBMK selama dua minggu ke depan hingga 29 September 2020,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, di teras Balai Kota Bogor, 14 September 2020.

Pertemuan juga menyepakati untuk dilakukan penguatan di wilayah, khususnya di tingkat RW zona merah. “Jadi kami semua akan berkolaborasi, akan menguatkan pengawasan di RW dan RT yang saat ini masuk kategori zona merah. Betul-betul akan dilakukan restriksi atau pembatasan aktivitas yang ada di sana,” kata Bima.

1. Unit Pengawasan Antisipasi Lonjakan Pengunjung ke Bogor

Poin ketiga, lanjut Bima, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dipimpin oleh Wakil Wali Kota, Dedie Rachim, akan membangun kolaborasi dengan membentuk unit-unit baru, yaitu unit edukasi dan unit pengawasan.

“Unit edukasi ini akan melibatkan dokter-dokter yang dikomandani oleh Ketua IDI dan juga akan melibatkan para tokoh agama, ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga ada Forum Komunikasi Umat Beragama(FKUB). Unit edukasi inilah yang akan secara gencar setiap hari berkeliling untuk memberikan pemahaman tentang covid-19. Karena menurut kita pondasinya adalah edukasi,” ujar Bima.

Pembentukan unit pengawasan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai akibat atau ekses yang mungkin saja terjadi dengan adanya pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta.

Artinya seluruh titik yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran protokol kesehatan akan diawasi oleh tim pengawas ini yang akan berpatroli setiap hari. Pemuda di bawah koordinasi KNPI, karang taruna, dan juga HIPMI dengan disupervisi oleh TNI/Polri dan Satpol PP jadi tim pengawas. Mulai Selasa, 15 September 2020, dua unit dibawah Gugus Tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan.

Poin yang jadi kesepakatan berikutnya adalah mengenai pembatasan aktivitas warga tetap berlaku. Pukul 9 malam warga diimbau untuk tidak ada lagi aktivitas keramaian dan nongkrong. “Tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolerir. Tetapi di atas jam 9 malam tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga,” ujar Bima.

2. Sanksi Pelanggaran Jam Operasional Unit Usaha Lebih Tegas

Jam operasional unit usaha juga dimajukan batasnya jadi jam 8 malam. Dicoba selaraskan dengan Kabupaten Bogor, tapi dengan pengawasan yang ketat. “Kami pun berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada. Kemudian kita ingatkan lagi kepada restoran, bahwa tetap aturan PSBB berlaku adanya pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas. Itu harus dipahami,” tambah Bima.

Bima juga mengingatkan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha. “Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” tegas Bima.

Gugus Tugas juga meminta kepada seluruh unit usaha masing-masing, termasuk mall, termasuk resto dan lain-lain untuk membentuk Satgas Covid di setiap unit usaha yang akan berkoordinasi dengan gugus tugas.

Selain itu, Pemkot Bogor dalam PSBMK kali ini juga memutuskan untuk mengantisipasi lonjakan kerumunan orang di jalur Pedestrian SSA atau seputaran Kebun Raya Bogor. Untuk sementara pedestrian tidak boleh digunakan untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes, skateboard dan apapun kecuali hanya sekedar untuk menunggu kendaraan atau akses publik. “Karena ini salah satu titik rawan, untuk menghindari kerumunan di pusat kota, salah satunya langkah kita adalah menutup jalur pedestrian dan tempat-tempat olahraga lainnya yang dikelola Pemkot Bogor,” pungkas Bima (kotabogor.go.id). []

Berita terkait
PSBB Jakarta Dorong Kegiatan Warga ke Kota Bogor
PSBB di Jakarta akan dorong warga ke luar kota, seperti ke Kota Bogor, Bima Arya bahas sejumlah antisipasi karena warga Jakarta akan ke Bogor
Pemkot Bogor Pilih PSBMK Bukan PSBB Total Jakarta
Pemkot Bogor memilih PSBMK bukan PSBB Total seperti yang akan dijalankan Pemprov DKI Jakarta mulai tangga 14 September 2020
Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor Tangani Virus Corona
Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor sepakat untuk menguatkan kerjasama dalam penguatan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah perbatasan
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura