Jadwal dan Syarat Beasiswa 2021 di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh Tamiang kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa tahun anggaran tahun 2021.
Ilustrasi Uang. (Foto: Ilustrasi)

Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh kembali membuka program bantuan beasiswa tahun anggaran 2021. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Aceh Tamiang Yetno mengatakan, bantuan terbagi dalam 2 katagori, beasiswa berprestasi dengan jurusan eksakta, non eksakta dan beasiswa untuk masyarakat miskin atau kurang mampu masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT).

"Untuk persyaratan beasiswa berprestasi, jurusan eksakta IPK minimal 3.00 dan jurusan non eksakta IPK Minimal 3.50," kata Kabag Kesra, Yetno kepada Tagar melalui sambungan telepon, Rabu, 30 September 2020.

Mahasiswa yang mengajukan permohonan beasiswa, Yetno menyebutkan, minimal telah menduduki semester II dan bukan berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan sebagai anggota TNI-Polri, bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan bukan sebagai Pejabat Negara.

Untuk penerimaan permohonan bantuan beasiswa, terhitung sejak 12 Oktober 2020 hingga 18 Desember 2020.

"Untuk penerimaan permohonan bantuan beasiswa, terhitung sejak 12 Oktober 2020 hingga 18 Desember 2020," katanya.

Selanjutnya, pemohon bisa langsung mengantarkan berkas kelengkapannya ke bagian Kesra dan Keistimewaan Aceh pada jam kerja dengan mematuhi protokol kesehatan. Namun, kata Yetno, untuk lebih lengkap persyaratannya dapat dilihat langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga:

Yetno mengaku, dalam hal ini pihaknya juga telah menyurati dan menyampaikan kepada para Camat agar dapat meneruskan dan menyampaikan informasi kepada Datok Penghulu (kepala desa) dalam wilayah kerja mereka.

Ia juga menjelaskan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, beasiswa ini disediakan untuk mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan jenjang D-III, D-IV, S1 dan S2 di perguruan tinggi negeri dan swasta.

"Khusus untuk perguruan tinggi swasta kita beri syarat harus terakreditasi minimal B, kalau yang negeri tidak menggunakan syarat ini," ujarnya. []

Berita terkait
Nama 51 Nelayan Aceh yang Dibebaskan dari Thailand
51 nelayan Aceh mendapatkan amnesti dari Raja Rama X, atau Raja Maha Vajiralongkorn, yang berulangtahun ke 65 pada 28 Juli lalu.
Bayi Orangutan Lahir di Pusat Reintroduksi Jantho, Aceh
Merupakan bayi orangutan ketiga yang lahir di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh sejak Program Reintroduksi Orangutan dimulai pada tahun 2011.
Seorang Pencuri Hp di Banda Aceh Dibekuk Polisi
Seorang pria di Banda Aceh ditangkap polisi karena terbukti mencuri handphone.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.