Jadi Ladang Korupsi, DPR Desak Kemenkes Revisi Perpres Soal Dana Kapitasi

Jadi ladang korupsi, DPR desak Kemenkes revisi perpres soal dana kapitasi. “Ini luar biasa sekali gampang banget dimainkan ini,” kata Irma.
Anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago mengkritik anggaran Kementrian Kesehatan. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 30/3/2018) - Anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago mengkritik anggaran Kementrian Kesehatan, yang berpotensi menjadi ladang korupsi kepala dinas kesehatan, maupun pemerintah daerah. Ia ingin adanya revisi pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 4, 5, 6, 7, dan 8.

“Saya menyarankan agar pepres tersebut direvisi sehingga tidak memberi ruang untuk dikorupsi. Apalagi pembagian dana tersebut bersifat tunai, ini luar biasa sekali gampang banget dimainkan ini,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan, Kamis (29/3).

Kekhawatiran Irma ini berdasar pada masalah dana kapitasi yang pengawasan, hanya dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Jadi kongkalikong antara kepala dinas kesehatan dan kepala daerah itu sangat besar, ruangnya terbuka lebar,” ujarnya.

“Kan sudah bisa kita buktikan, yang kemarin di bupati subang dan jombang itu. Menurut KPK masih banyak lagi kepala daerah yang masih mempermainkan kapitasi,” sambung Irma.

Selama ini, dana Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang berasal dari dua sumber dana yakni dari BPJS Kesehatan dan APBD. Alokasi dari BPJS Kesehatan sebesar 60 persen sebagai syarat minimal, 40 persen digunakan untuk biaya operasional FKTP dan 10 persen dari APBD.

Dua sumber dana dari FKTP tersebut dinilai berpotensi menciptakan tumpang tindih anggaran dana kesehatan, baik yang berasal dari APBD maupun dana kapitasi yang dari BPJS kesehatan.

“Ini yang terjadi di daerah, masih banyak bupati yang belum mengintegrasikan dana kesehatan yang dikelola oleh Pemda dan BPJS, sehingga terjadi double anggaran. Dan ini jadi pemborosan luar biasa dan menjadi mainan kepala daerah untuk pilkada dan ini tidak baik,” terang Politikus Nasdem tersebut.

Tak hanya soal dana kapitasi, Irma pun mengkritik regulasi dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Karena ia masih menemukan regulasi yang menyulitkan pesertanya.

“Terkait regulasi yang dibuat Kemenkes yang ternyata tidak mendukung untuk good governancenya. Saya bukan membela tapi saya bilang kepada BPJS Kesehatan, tolong dong regulasi yang menyulitkan peserta tolong diperbaiki juga,” tegasnya.

Ia berharap, adanya perbaikan dari Kemenkes maupun lembaga terkait. Karena, ia menilai selama ini hasil Panja Komisi IX tak pernah digubris oleh yang bersangkutan.

Bunyi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, yang ingin direvisi oleh Irma sebagai berikut.

()Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi (besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan) Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah. (nhn)

Berita terkait