Jadi Bos, Pria Magelang Gelapkan Rp 1,7 Miliar

Dipercaya jadi bos, pria asal Magelang nekat menjual barang perusahaan tanpa prosedur resmi. Nilai barang totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.
Polisi memperlihatkan barang bukti dan dua tersangka kasus penggelapan barang milik sebuah perusahaan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

Magelang - Jabatan tinggi tak menjamin seseorang bisa menjadi puas dan tercukupi. Hal itu terbukti dari perbuatan Nurhakim Edy Wijanarka, 44 tahun, warga Perum Griya Asri, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Pria yang sebelumnya jadi bos, menjabat general manager, di PT Eti Fire Systems ini nekat melakukan penggelapan dengan memanfaatkan jabatannya. Modusnya, Nurhakim memerintahkan bagian gudang untuk mengeluarkan barang-barang tanpa menggunakan packing slip atau surat perintah pengeluaran barang.

Barang-barang perusahaan yang sudah keluar dari gudang tersebut kemudian dijual oleh Nurhakim kepada Robertus Kurnia Agung, 44 tahun, warga Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Robertus kini juga ditetapkan sebagai tersangka penadah barang.

Seharusnya dalam setiap mengeluarkan barang dari gudang dilengkapi dengan packing slip, namun ini tidak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Polisi Hadi Handoko menuturkan, perbuatan Nurhakim dilakukan sejak bulan Juni 2019 hingga Juli 2020.

"Pada tanggal 22 Juni 2020 lalu, tim auditor internal PT Eti Fire Systems melaksanakan audit terhadap pengiriman barang. Dari hasil audit, ditemukan ketidaksesuaian barang yang dikirim terhadap pesanan yang diterima perusahaan," tutur Hadi, Rabu, 26 Agustus 2020.

Berdasarkan audit tersebut, perusahaan perangkat pemadam kebakaran itu dirugikan sebesar Rp1.783.718.376. Perusahaan menemukan indikasi Nurhakim yang menjabat general manager sejak tahun 2013 menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan barang tidak sesuai prosedur resmi.

"Seharusnya dalam setiap mengeluarkan barang dari gudang dilengkapi dengan packing slip, namun ini tidak. Sehingga perusahaan tidak dapat mengetahui dan melacak siapa pembeli barang tersebut," katanya

Baca lainnya: 

Dalam penjualan yang dilakukan, Nurhakim memberikan harga lebih murah dibanding harga resmi perusahaan. Adapun pembeli barang adalah Robertus Kurnia Agung yang merupakan pelanggan PT Eti Fire Systems dan sering membeli barang secara resmi sejak tahun 2018.

Sementara itu, Nurhakim mengaku melakukan penggelapan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Ya karena kebutuhan uang saja. Buat sehari-hari saja," ucap Nurhakim.

Akibat perbuatannya, Nurhakim dijerat pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan Robertus Kurnia Agung dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. []

Berita terkait
Buruh Serabutan di Tegal Gelapkan Mobil Rental
Faktor ekonomi menjadi motif seorang buruh di Tegal nekat gelapkan dua mobil rental. Grand Max digadaikan Rp 7,5 juta dan Calya Rp 17 juta.
Ibu Muda di Pemalang Gelapkan 12 Sepeda Motor Sewaan
Ibu muda di Pemalang nekat menggelapkan 12 motor sewaan. Perempuan dua anak itu kepepet kebutuhan hidup karena ditinggal pergi suami.
IRT Asal Borobudur dan Penggelapan 3 Motor Sewaan
Gegara terlilit utang, IRT asal Borobudur, Jawa Tengah, menggelapkan tiga motor sewaan di Sleman, Yogyakarta.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya