Makassar - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan segera melakan lelang jabatan untuk mengisi sejumlah bagian yang masih dijabat pelaksana tugas (plt). Lelang jabatan yang akan dilaksanakan ini diperuntukkan untuk pejabat eselon II Provinsi Sulsel.
“Kepala BKD Sulsel sedang berada di Jakarta untuk meminta izin melakukan lelang jabatan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Demikian jumlah jabatan yang dilelang belum diketahui pasti, karena menunggu konsultasi dengan KASN,” ujar Sekretaris BKD Provinsi Sulsel, Sumarlin, Selasa, 28 Januari 2020.
Eselon III dan IV ndak dilelang. Belum juga ada pergantian. Jadi sepertinya ditunggu semua yang eselon II dulu.
Menurut Sumarlin, jika KASN menyetujui semua jabatan lowong eselon II untuk dilelang, maka akan dilakukan.
"Tergantung hasil konsultasi dengan KASN berapa nanti disetujui. Pak Kaban ksna untuk minta izin. Jadi biasanya itu di surat rekomendasinya KASN keluar, berapa yang akan dilelang, dimulai tanggal berapa," ujarnya.
Sumarlin menambahkan, untuk jabatan eselon III dan IV, prosesnya tidak melalui lelang. Kalau ada pergantian, maka akan langsung dilakukan dengan persetujuan gubernur.
Untuk mutasi eselon III dan IV ini rencananya baru akan dilakukan setelah lelang eselon II usai dilakukan.
"Eselon III dan IV ndak dilelang. Belum juga ada pergantian. Jadi sepertinya ditunggu semua yang eselon II dulu," tambahnya.
Terpisah Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abd Hayat Gani membenarkan hal itu. Kepala BKD saat ini sedang melakukan konsultasi dengan KASN terkait izin lelang jabatan, termasuk jumlah yang akan dilelang.
Jika langsung disetujui, maka malam ini, Rabu 29 Januari 2020 lelang terbuka akan langsung dibuka.
"Ini sementara on proses permintaan di pusat di KASN. Kepala BKD sementara konsultasi dengan KASN soal lelang jabatan. Jadi kalau hari ini setuju, besok malam pendaftaran dibuka," kata Hayat.
Namun, lanjut Hayat jika KASN tidak setuju ataupun tidak semua jabatan yang disetujui untuk dilelang, maka pihak Pemprov Sulsel akan mengikuti keputusan KASN.
"Kalau tidak setuju atau hanya beberapa saja, ya kita ikuti KASN. Kita ikuti aturan pusat," jelasnya.
Diketahui saat ini, beberapa kepala OPD berstatus pelaksana tugas (plt). Di antaranya Kadisdik, Kadiskes, Kadishut, Kadis Kominfo, Kabappelitbangda, kepala BPKAD, kepala Badan Kesbangpol, kepala Biro Umum, kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, kepala Biro Organisasi, Sekretaris DPRD Sulsel dan Kepala Badan Penghubung Daerah. []