Izin Kapal Asing Harus Distop, Pengamat: Penenggelaman Diperlukan

Izin kapal asing harus distop, pengamat: penenggelaman diperlukan. “Jika menjadi agenda reguler, dikhawatirkan justru tidak menimbulkan efek kejut bagi pelaku penangkapan ikan illegal,” ujar Abdi Suhufan.
Petugas Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon menenggelamkan Kapal Motor Sino 15 di Teluk Ambon, Maluku Senin (20/8/2018). KM Sino 15 ditenggelamkan akibat terbukti menangkap ikan secara ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan penenggelaman dilakukan sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2461 K /PID.SUS/2015 Tanggal 14 Juni 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 33/PID.SUS-PRK/PT.Amb tanggal 29 Juni 2015. (Foto: Antizaac mulyawan)

Jakarta, (Tagar 22/8/2018) – Pengamat perikanan Moh Abdi Suhufan menegaskan, pemberian izin untuk kapal ikan asing memang harus distop, penenggelaman kapal ikan ilegal tetap diteruskan tetapi harus dipastikan benar-benar menimbulkan efek jera.

"Izin untuk kapal ikan asing memang harus disetop sama sekali," kata Abdi Suhufan di Jakarta, Rabu (22/8).

Abdi yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) itu menyatakan, dengan menghentikan izin kapal ikan asing, maka kebijakan yang ada harus dapat mendorong industri perikanan domestik termasuk galangan kapal dalam negeri.

Aksi atau unjuk kekuatan atau "show of force" seperti penenggelaman kapal, menurut dia, memang diperlukan tetapi diharapkan juga ada limitasi atau batasan waktu yang jelas untuk itu.
Jika menjadi agenda reguler, lanjut dia, maka dikhawatirkan justru tidak menimbulkan efek kejut bagi pelaku penangkapan ikan ilegal yang kerap beroperasi di kawasan perairan nasional.

Sebanyak 125 kapal ikan asing, yang menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia, ditenggelamkan secara serentak di 11 lokasi Tanah Air pada 19 Agustus 2018.

"Penenggelaman secara serentak di 11 lokasi atas 125 kapal yang terlibat IUU Fishing," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (21/8).

Susi seperti dikutip Antaranews memaparkan, dirinya memimpin secara langsung penenggelaman tersebut di Bitung, Sulawesi Utara, untuk sebanyak 15 kapal.

TENGGELAMKAN KAPAL PENANGKAP IKAN ILEGALMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers terkait penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di Gedung Mina Bahari IV, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (21/8/2018). Penenggelaman 125 kapal dilakukan serentak di 11 lokasi di seluruh Indonesia pada Senin (20/8), hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku illegal fishing, serta untuk mewarnai kemerdekaan yang jatuh pada tanggal 17 Agustus. (Foto: Ant/Galih Pradipta)

Selain 15 kapal di Bitung, juga ditenggelamkan di Natuna 40 kapal, Tarempat Anambas 23 kapal, Pontianak 18, Batam sembilan, Belawan tujuh, Cirebon enam, Aceh tiga, Tarakan dua, Ambon satu, dan Merauke satu kapal.

Menteri Susi menuturkan, penenggalaman kapal dilakukan setelah dikumpulkan dari berbagai kasus yang telah melalui putusan hukum tetap (inkracht) pengadilan.

"Total dalam pemerintahan ini dari tahun 2014 sudah sebanyak 488 kapal yang sudah kita tenggelamkan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dia mengharapkan Satgas 115 dapat terus mengawasi wilayah-wilayah perairan yang masih banyak beroperasi kapal ikan asing yang menangkap ikan secara ilegal.

KKP terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait karena menyadari bahwa tidak mungkin untuk memberantas tindak pidana pencurian ikan secara sendirian.

Kerja sama antarlembaga yang tetap terjaga dengan baik dinilai merupakan kunci keberhasilan pemerintah Indonesia dalam mengelola sumber daya perikanan dan memberantas IUU Fishing. []

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.