IUCN Tetapkan Komodo Terancam Punah

Populasi komodo juga terancam ketika habitatnya, juga habitat dari hewan-hewan yang menjadi mangsanya, beralih fungsi akibat aktivitas manusia.
Komodo. (Foto: Tagar/Pixabay)

Jakarta - International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah menetapkan komodo, spesies kadal endemik di Indonesia, sebagai fauna terancam punah (endangered).

Hal itu disampaikan dalam kongres yang digelar di Prancis pada akhir pekan lalu. Menurut IUCN, perubahan iklim yang memicu kenaikan permukaan laut berpotensi mengurangi habitat yang cocok bagi komodo setidaknya 30 persen dalam 45 tahun ke depan. 

Herhabit asli komodo berada di sejumlah pulau yang masuk ke dalam area konservasi Taman Nasional Komodo. UNESCO juga telah menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai situs warisan budaya dunia.

Meski populasi komodo di area konservasi tersebut cukup terjaga, IUCN menaruh perhatian pada komodo yang berada di luar wilayah konservasi seperti Flores.

“Komodo di luar kawasan lindung di Flores juga terancam kehilangan habitat yang signifikan akibat aktivitas manusia yang terus berlangsung,” tulis IUCN dikutip dari halaman resminya pada Senin.

Peneliti komodo dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Evy Ayu Arida mengatakan penetapan status terancam punah semestinya menjadi pengingat bagi Indonesia untuk lebih berhati-hati mengelola keberlangsungan komodo. 

Pada dasarnya, populasi komodo memang kecil dan terbatas namun jumlahnya masih cenderung stabil dalam lima tahun terakhir.




Komodo di luar kawasan lindung di Flores juga terancam kehilangan habitat yang signifikan akibat aktivitas manusia yang terus berlangsung.




Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan terdapat sekitar 3 ribu ekor komodo di Indonesia dengan konsentrasi terbanyak di Pulau Komodo dan Pulau Rinca. Namun, dampak perubahan iklim yang kian nyata dan kenaikan permukaan air laut bisa berimbas langsung mengingat komodo merupakan spesies dataran rendah yang hanya bisa hidup pada ketinggian kurang dari 900 meter di atas permukaan laut.

“Kekhawatiran ini beralasan karena apabila pemanasan global terjadi, maka harus dilakukan penyelamatan populasi komodo,” kata Evy kepada Anadolu Agency, Senin 6 September 2021.

Evy mengungkapkan, subpopulasi komodo yang paling terancam dengan kenaikan permukaan laut ini adalah yang berhabitat di pulau-pulau kecil seperti Nusa Konde dan Gili Motang.

“Pulau-pulau itu ukurannya lebih kecil dibandingkan dengan Pulau Rinca dan Komodo, sehingga garis pantainya dekat dan ini (kenaikan permukaan laut) menjadi ancaman yang serius,” ujarnya.

Selain perubahan iklim, komodo juga menghadapi sejumlah ancaman lain yang dapat menurunkan populasinya terutama pada subpopulasi komodo di luar area konservasi.

Populasi komodo juga terancam ketika habitatnya, juga habitat dari hewan-hewan yang menjadi mangsanya, beralih fungsi akibat aktivitas manusia.

Sejumlah kajian menunjukkan bahwa fosil komodo ditemukan di Pulau Flores bagian tengah hingga Pulau Timor, namun saat ini hanya ditemukan di sejumlah pulau-pulau kecil di wilayah Flores dan yang terbanyak di Pulau Rinca serta Pulau Komodo.

“Seperti di Pulau Flores itu ketersediaan mangsa dan habitatnya itu semakin berkurang dengan adanya pemekaran kabupaten dan pemekaran desa,” jelas Evy. []


Baca Juga :

5 Geopark di Indonesia yang Sudah Diakui oleh UNESCO

Kondisi Situs Warisan Dunia UNESCO yang Terancam

Jangan Gunakan Logo Kaldera Toba Unesco Sembarangan

Hawker Center Singapura Dapat Pengakuan UNESCO











Berita terkait
Berapa Populasi Komodo di Indonesia?
Menurut data KLHK, populasi komodo relatif stabil di Indonesia.
Penataan Taman Nasional Komodo Sesuai Kaidah Konservasi
KLHK menyebutkan, Pengembangan wisata alam sangat dibatasi di kawasan Taman Nasional Komodo, atau hanya pada Zona Pemanfaatan.
UNESCO Hapus Kota Venesia dari Daftar Situs Warisan Dunia
UNESCO menghapus Kota Venesia dari daftar warisan dunia lantaran kota tersebut terancam punah keputusan tersebut pun disambut baik oleh pemerintah.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.