Istri Munir, Suciwati Minta Kematian Pollycarpus Diusut

Suciwati meminta aparat berwenang menyelidiki penyebab kematian Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan Munir.
Suciwati (tengah), istri Munir. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Istri almarhum Munir, Suciwati meminta aparat berwenang menyelidiki penyebab kematian Pollycarpus Budihari Priyanto yang sebelumnya dikabarkan karena Covid-19. Ia berharap kematian Pollycarpus tidak membuat langkah pencarian aktor pembunuh suaminya berhenti.

"Walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, namun penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum," kata Suciwati, melalui keterangan tertulis, Minggu, 18 Oktober 2020.

Walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, namun penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum.

Baca juga: Pembunuh Munir, Pollycarpus Dikubur di TPU Pondok Ranggon

Suciwati menegaskan akan terus menagih janji pemerintah, utamanya kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi telah berjanji dalam masa kepemimpinannya akan berupaya menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di tanah air.

"Janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak di dengar tetapi tidak pernah terealisasikan," tuturnya.

Sementara, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) menilai perlu ada penyelidikan yang objektif dan terbuka untuk mengetahui penyebab kematian meski mantan pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan, mengatakan, mantan kliennya itu meninggal akibat Covid-19.

"Kami menilai meninggalnya Pollycarpus perlu diselidiki oleh otoritas yang berwenang, khususnya tentang sebab dan musabab dari kematiannya," kata Sekretaris Jenderal Kasum Bivitri Susanti melalui keterangan tertulis, Minggu, 18 Oktober 2020.

Bivitri menilai Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang siapa aktor sesungguhnya di balik kematian Munir pada 7 September 2004.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus," imbuhnya.

Diketahui, Pollycarpus merupakan terpidana pembunuhan Munir yang tewas dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. Hasil autopsi menunjukkan Munir tewas karena racun arsenik.

Baca juga: Komnas HAM Kenang Jasa Munir yang Tewas 7 September

Pollycarpus terseret sebagai tersangka dalam proses persidangan kasus pembunuhan Munir bersama Indra Setiawan, Direktur Utama Garuda pada saat itu. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR juga sempat diseret ke pengadilan terkait kasus pembunuhan Munir, namun ia divonis bebas.

Pollycarpus divonis 14 tahun penjara dengan remisi total 4 tahun 6 bulan 20 hari, sementara Indra divonis setahun penjara. Pollycarpus resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada 29 Agustus 2018. []

Berita terkait
Pollycarpus Budihari Prijanto Meninggal Dunia karena Covid-19
Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto dikabarkan meninggal dunia akibat Covid-19.
Pollycarpus Bebas Murni
Pollycarpus bebas murni. “Masa status bebas bersyarat Pollycarpus telah berakhir hari ini,” kata Hardjani Pudji Astin.
Pollycarpus: Banyak Sekali Kejanggalan di Kasus Ini
Pollycarpus: banyak sekali kejanggalan di kasus ini. "Waktu itu tuduhannya dengan orange jus tapi vonisnya dengan mie goreng. Sedangkan mie goreng itu tidak ada dalam surat dakwaan," ujarnya.