Jakarta - Hukum menjual mahar dari suami adalah salah satu pertanyaan seputar agama sangat sering menjadi perbincangan di masyarakat, karena banyak orang yang tidak tahu hukum dalam menggunakan mahar.
Pertanyaan yang sering muncul adalah mahar yang telah dijual kemudian digunakan untuk keperluan suami.
Semua kebingungan tersebut dijawab oleh Buya Yahya. Dalam video yang diunggah oleh channel Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum istri menjual mahar demi kebutuhan suami.
“Apakah boleh seorang istri menjual mahar untuk keperluan suami?” demikian pertanyaan dari salah satu jamaah.
Alasan sang istri ingin menjual mahar adalah untuk membayar cicilan motor yang bisa dipakai sang suami untuk bekerja.
"Mahar itu diberikan kepadamu wahai istri yang sholehah untukmu, itu bukan milik suamimu, suka-suka. Infaq ke pondok boleh, ke masjid boleh, anda berikan kepada siapa pun boleh," tutur Buya Yahya.
Bahkan tak jarang sang istri menghadiahkan kembali mahar tersebut pada suaminya. Hal tersebut dikarenakan mahar yang diberikan dirasa terlalu banyak.
"Boleh, mahar-mahar milikmu, sah," kata Buya Yahya.
Setelah menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan hakikat sebenarnya dari mahar.
"Kesunahan mahar itu bisa diawetkan, pokoknya untuk mengambil keberkahan," kata Buya Yahya menjelaskan.
Artinya istri yang ingin menjual mahar itu sah, alas dipergunakan untuk kebaikan.
"Enggak apa-apa anda berikan ke siapa saja boleh, yang penting anda berikan ke tempat yang baik yang diridoi Allah," tegas Buya Yahya. []
Baca Juga :
- Cara Ampuh Untuk Memikat Hati Cancer
- Jatuh Dalam Cinta Kedua
- Benarkah Kebiasaan Selingkuh Adalah Sifat Turunan Genetik?
- Zodiak Mudah Jatuh Cinta: Cancer, Libra, Aries, Pisces, dan Leo