Isi Maklumat Kapolri soal Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan maklumat menyoal Pilkada 2020.
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Kapolri Jenderal Pol Idham Azis usai penyematan pangkat dalam rangkaian upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jumat, 1 November 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020. 

Kata Argo, dengan adanya maklumat tersebut, maka seluruh peserta pilkada diharapkan bisa mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi ini. 

Diharapkan dengan adanya Maklumat Kapolri ini bisa menekan sekecil mungkin klaster di tahapan Pilkada.

Dia mengaku optimistis, dengan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020. 

Baca juga: Kapolri Cabut Maklumat Covid-19, PKS: Bisa Dipahami

Brigjen Pol Argo YuwonoKaro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Tagar/Dok. Polisi)

"Diharapkan dengan adanya Maklumat Kapolri ini bisa menekan sekecil mungkin klaster di tahapan Pilkada," tutur Argo.

Berikut Isi Maklumat Kapolri nomor: Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020: 

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang (UU), maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. 

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat: 

Baca juga: Polres Pessel Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolri

a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19. 

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. 

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya. 

3. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. []

Berita terkait
Maklumat KPI ke Pembawa Acara TV Doyan Bercanda
KPI meminta lembaga penyiaran memberi arahan kepada seluruh pembawa acara tidak melontarkan candaan berbau SARA.
8 Maklumat Ponpes Lirboyo Kediri Sambut Santri
Delapan maklumat yang dibuat pengurus Ponpes Lirboyo Kediri untuk mencegah penyebaran Covid-19 dikalangan santri saat penerimaan santri baru.
Maklumat Kapolri Soal Pembubaran Perkumpulan Disoroti
Pakar hukum tata negara Muhammad Fauzan menanggapi Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang kepatuhan terhadap pembubaran kumpul.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.