Irwandi Yusuf, Eks Gubernur Aceh Bebas dari Penjara Sukamiskin

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Irwandi Yusuf. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

TAGAR.id, Jakarta - Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar memastikan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi keluar dari Lapas Sukamiskin pada Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin.

"Oh iya. Sudah, sudah (bebas dari Lapas Sukamiskin),” katanya kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Irwandi menjalani program pembebasan bersyarat. Surat keputusan Irwandi mendapatkan program pembebasan bersyarat sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas).

"Dia sudah menjalani bebas bersyarat, dia keluar. SK-nya kan dari Dirjen Pas," kata Elly.

Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020. Jaksa KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.

Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Irwandi menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah. Irwandi juta dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar selama menjabat gubernur di Aceh.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Presiden Jokowi Pecat Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memecat Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh.
Fakta Tanah Prabowo di Aceh, Ini Kata Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf mengungkap fakta-fakta terkait 220 ribu hektare tanah Prabowo Subianto di Aceh.
Bukan Ecek-ecek, Irwandi Yusuf: Warga Tak Perlu Pontang-panting
“Ini masih pidato ecek-ecek, besok baru serius dan dengarkanlah dengan serius juga,” canda pria bernama lengkap Irwandi Yusuf yang disambut tawa para tamu.