IRT di Makassar Nekat Mencuri Demi Susu Anaknya

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Makassar di tangkap polisi karena mencuri handphone milik pedagang kaki lima. Begini aksinya.
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Bontoala. (Foto: Polisi)

Makassar - Tak ada yang lebih di inginkan oleh seorang ibu selain melihat buah hatinya bahagia. Kebahagiaan anaknya merupakan kebahagiaan terbesar seorang ibu. Sehingga, terkadang apapun akan dilakukan demi sibuah hati meski itu harus berurusan dengan hukum.

Kisah menyedihkan ini terjadi di Kota Makassar, Sulsel. Seorang ibu nekat mencuri demi untuk membelikan susu si buah hatinya. Serta untuk melunasi hutangnya kepada orang lain. Si ibu ini berinisial SI, 31 tahun, warga Jalan Andi Tadde, Kota Makassar, Sulsel.

"Kita terpaksa mengamankan seorang ibu rumah tangga karena melakukan pencurian handphone di salah satu lapak buah di depan Masjid Al-Markaz, Kota Makassar," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Sabtu 13 Juli 2019 sore.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan handphone miliknya saat sedang berjualan. Handphone merk Oppo F1s warna gold miliknya disimpan dalam keadaan tercharger dibawah televisi sembari ditutupi dengan koran.

"Korban ini sedang melayani pelaku yang berpura- pura membeli es buah sebanyak 100 gelas. Melihat korban tengah sibuk membungkus es buah tersebut dan sudah dalam keadaan lengah, pelaku ini langsung melancarkan aksinya dengan mengambil handphone korban dibawah televisi," tambahnya.

Korban baru mengetahui handphonenya raib digondol pelaku ketika hendak memakainya. Seketika korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Bontoala Makassar. Adanya laporan polisi itu, petugas Opsnal Polsek Bontoala langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya di Jalan Andi Tadde Makassar.

"Saat di interogasi, pelaku ini mengakui telah mencuri sebuah handphone di lapak buah di depan Al-Markaz. Dan handphone tersebut sudah di jualnya kepada seseorang yang tidak disebutkan namanya, seharga Rp 750 ribu. Uang dari jual handphone tersebut di pakai beli beras dan susu buat anaknya serta membayar hutang kepada orang lain," terangnya.

Atas perbuatannya, SI dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. Sementara itu, untuk barang bukti handphone korban masih dalam pencarian. []

Artikel lainnya:

Berita terkait