Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai mutasi perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) di tubuh Polri bertujuan untuk mengukuhkan jajaran pilihan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan pegeseran posisi itu merupakan upaya penyegaran pada jabatan strategis kepolisian.
"(Mutasi tersebut) untuk mengganti orang-orang lama di posisi strategis Polri," ujar Neta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.
Untuk mengganti orang-orang lama di posisi strategis Polri.
Sehingga, kata Neta, tidak ada sesuatu yang istimewa dalam mutasi para pamen dan pati tersebut. Selain itu, Neta merasa mutasi itu tidak berhubungan dengan suksesor Idham Azis pada awal 2021 mendatang.
"Mutasi ini tidak ada kaitannya dengan suksesi kapolri," ujar Neta.
Baca juga: Jokowi Watch Minta Mahfud MD Tegur Kapolri Idham Azis
Neta juga menyebut langkah mutasi itu juga bertujuan sebagai bentuk dari persiapan polri dalam mengamankan proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020 pada 9 Desember nanti. "Mutasi ini sepertinya juga dilakukan Polri untuk mengantisipasi pilkada serentak akhir tahun ini," kata Neta.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) yang isinya merotasi 346 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri dari jabatannya. Mutasi tersebut antara lain merotasi posisi 58 kapolres, empat kapolresta, dan tujuh kapolda.
TR tersebut bernomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Baca juga: Mutasi Besar Polri, IPW: Orangnya Jokowi dan Kapolri
Selain itu, mutasi ini juga menggeser sebanyak 24 perwira aktif ke luar institusi Polri, yang terdiri dari 15 brigadir jenderal dan sembilan komisaris besar. Salah satu nama yang paling disorot saat ini yakni AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. AKBP Napitupulu merupakan suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Nama Jaksa Pinangki menjadi sorotan karena dirinya sempat menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Pertemuan itu dilakukan saat status pria yang dijuluki 'Joker' itu tengah menjadi buronan.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung sudah memberikan sanksi kepada Jaksa Pinangki. Sanksi yang diberikan berupa pencopotan jabatan Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. []