Investor Saham Hengkang, Harga Emas Melonjak

Harga emas menembus level tertinggi yaitu Rp 851.000 per gram, Senin, 9 Maret 2020 sepanjang diperdagangkan dalam negeri.
Emas produksi PT Aneka Tambang (Foto: Antam.com)

Jakarta - Harga emas menembus level tertinggi yaitu Rp 851.000 per gram, Senin, 9 Maret 2020. Catatan tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah perdagangan emas dalam negeri. Harga emas batangan Antam 24 karat naik Rp 9.000 dari posisi sebelumnya, Sabtu, 7 Maret 2020 sebesar Rp 824.000. 

Pengamat pasar modal Siswa Rizali mengatakan banyak pemicu dari kenaikan harga logam mulia tersebut, salah satunya ditopang oleh kekhawatiran investor yang sudah mulai mengurangi aktivitas di pasar modal. 

Hal tersebut bisa dilihat dari tekanan terhadap sektor perekonomi yang terus berlanjut, baik di dalam negeri maupun secara global.

"Harga emas jadi hedging para fund manager yang ketakutan koreksi di saham dan obligasi yang memang valuasinya sudah mahal. Dan, apabila ekonomi sudah dalam kondisi terdepresi cukup berat, komoditas juga akan crash. Jadi, satu-satunya alat hedging adalah emas," ujar Siswa Rizali kepada Tagar, Senin, 9 Maret 2020

Tapi sebenarnya, kata dia kenaikan harga emas tersebut memang sudah ia prediksi. Pasalnya, terjadi rally kenaikan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. "Dari segi momentum, harga emas konsisten naik dalam lima tahun terakhir setelah bottom pada 2015 silam," tuturnya.

Asumsi tersebut didasarkan pada analisanya terhadap pergerakan harga emas di pasar komoditas. Menurut dia ketika sebuah instrumen mengalami recovery dari titik terendah dan sedang berada pada momentum positif untuk periode satu tahun, tiga tahun, bahkan lima tahun tahun, maka potensi naik menjadi sangat kuat.

"Apalagi ada tema yang sesuai seperti ketakutan koreksi aset lain di pasar modal. Ini bisa dilihat dari fluktuasi saham, obligasi, dan juga komoditas," katanya.

Adapun, buyback (harga jual kembali) emas Antam terpantu berada di level Rp 776.000, naik Rp 11.000 dari posisi sebelumnya yang sebesar Rp 765.000. Besaran buyback tersebut belum termasuk pajak apabila pembelian emas terjadi dengan nominal lebih dari Rp 10 juta.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan besaran 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non NPWP. []

Berita terkait
7 Penambang Emas Pasaman Ditemukan Lemas di Madina
Tujuh penambang emas yang tersesat di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, ditemukan lemas di kawasan hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
4 Investasi Menguntungkan Meski Ada Virus Corona
Penyebaran virus corona di berbagai belahan dunia kini membawa dampak signifikan pada aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, ada 4 investasi bagus.
Garap Investasi Hijau, Bakal Ada Strarbucks di Papua
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan perusahaan kopi asal Amerika Serikat (AS) Starbucks mulai menggarap investasi hijau di Papua.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.