Instruksi Galang Bantuan Corona Disdik Aceh Dikritik

Dinas Pendidikan Aceh menginstruksikan untuk menggalang dana bantuan guna membantu pelajar kurang mampu yang terdampak Covid-19.
Surat Kadis Pendidikan Aceh tentang permintaan galang bantuan ke Kacabdin se Aceh. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Dinas Pendidikan Aceh menginstruksikan para Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Se Aceh untuk menggalang dana bantuan guna membantu pelajar kurang mampu yang terdampak virus Corona atau Covid-19.

Dalam surat bernomor 978/B/3913/2020 yang diteken Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri tertanggal 24 April 2020 itu, meminta Kacabdin se Aceh berinisiatif memfasilitasi sumbangan dari berbagai sumber baik itu internal maupun eksternal yang tidak mengikat.

Jika kemudian Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan instruksi tersebut tanpa adanya rujukan hukum yang jelas, maka ini dapat membuka celah pungli yang dilegalkan, sehingga mendorong lahirnya praktik korupsi.

Tulis Rachmat Fitri dalam suratnya, sumbangan itu bakal diserahkan untuk para siswa/siswi Sekolah Menengah Atas (SMA), kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) kurang mampu di wilayah cabang dinas masing-masing.

Bantuan yang akan diberikan nantinya dalam bentuk sembako. Untuk harga setiap paket tersebut lebih kurang Rp 200 ribu yang berisi beras, minyak dan gula.

Instruksi Disdik Aceh tersebut mendapatkan kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM GeRAK) Aceh, seharusnya ketentuan seperti itu jangan dikeluarkan, mengingat secara kedudukan hukum tidak dibolehkan adanya pemungutan berdalih bencana.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, mengenai pengaman sosial terhadap warga terdampak Covid-19, pemerintah sudah merancang metodenya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga APBD daerah.

"Jika kemudian Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan instruksi tersebut tanpa adanya rujukan hukum yang jelas, maka ini dapat membuka celah pungli yang dilegalkan, sehingga mendorong lahirnya praktik korupsi," kata Askhalani kepada Tagar, Rabu, 29 April 2020.

Askhalani juga mempertanyakan sumber dana sumbangan internal maupun eksternal sesuai yang tertulis dalam surat instruksi Disdik Aceh tersebut.

Karena, menurut Askhalani, Cabang Dinas Pendidikan se Aceh dipastikan tidak memiliki uang untuk mengcover kebutuhan sesuai perintah Disdik Aceh.

Kalau kemudian dipaksakan, dikhawatirkan berujung pada pemotongan uang memanfaatkan berbagai celah. Bisa jadi mengutip dana dari sekolah-sekolah.

"Itu tidak dibenarkan, kalaupun didorong untuk sumbangan seikhlasnya, maka itu kembali pada personal masing-masing, tidak dalam bentuk instruksi yang disampaikan secara terbuka ini," ujarnya.

Askhalani menjelaskan, dalam praktik korupsi, instruksi itu masuk kategori suap terencana, apalagi jelas disebutkan dapat menggalang dana dari berbagai sumber baik internal maupun eksternal.

Dipastikan, jika proses itu tetap dilaksanakan, maka hal ini jelas masuk dalam kategori pungli terencana, dan bisa menjadi delik perbuatan melawan hukum.

"Tidak tepat saat ini ada instruksi seperti itu, karena semua orang sedang fokus pada bencana (Covid-19), semuanya terdampak akibat virus itu, termasuk para guru dan perangkat lainnya di daerah," tutur Askhalani.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri yang coba dikonfirmasi belum memberikan keterangan apapun terkait instruksi tersebut, pesan singkat (WhatsApp) yang dikirimkan juga belum dibalasnya. []


Berita terkait
Hasil Rapid Test, 5 Warga Aceh Positif Corona
Sebanyak lima warga ceh Tamiang, dinyatakan positif terinfeksi virus corona berdasarkan hasil rapid test.
Polisi Syariat Aceh Pergoki Warung Jualan Siang Hari
Polisi syariat mempergoki seorang pedagang yang menjual nasi di siang hari pada bulan Ramadan di Banda Aceh, Aceh.
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Aceh Hari Ini
Berikut jadwal Imsakiyah untuk wilayah Aceh memasuki hari keenam puasa pada Rabu, 29 April 2020.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.