Bantuan Tak kunjung Cair, Guru Swasta Ancam Demo

Komisi V akan mengawal masalah pencarian BPMU yang sampai saat ini belum cair.
Ketua Komisi V DPRD JABAR, Syamsul Bachri mengawal masalah pencarian BPMU yang sampai saat ini belum cair. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung, (Tagar 22/11/2018) - Komisi V DPRD Jawa Barat mendesak Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk segera mencairkan anggaran BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal) dengan nominal Rp 370.000 persemester untuk satu orang siswa, bukan Rp 250.000 yang dituntut oleh Forum Koordinasi Sekolah Swasta (FKSS).

"Aspirasi (tuntutan) dari FKSS yaitu, hak anggaran dari BPMNU ini sangat wajar. Pasalnya, setiap sekolah tentu sudah merencanakan dan mengelola anggaran setiap tahunnya. Sisanya harus segera dibayarkan agar tidak menimbulkan persoalan baru," tutur Ketua Komisi V, Syamsul Bachri saat dihubungi Tagar News di Bandung, Kamis  (22/11).

Menurut politisi senior PDIP yang akrab disapa Bang Syamsul ini, anggaran BPMU seharusnya berdasarkan Pergub, sebesar Rp 370.000 pada APBD-P atau APBD Perubahan. Sampai saat ini Dinas Pendidikan hanya mencairkan Rp 240.000 persemester untuk satu orang siswa.

"Kekurangannya cukup besar, sekolah akan menanggung resiko yang sangat besar. Mengingat operasional di sekolah swasta memerlukan anggaran besar Rp 250.000 sampai Rp 370.000 persemester untuk satu orang siswa," jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaha, pencairan anggaran BPMU baru direalisasikan Rp 240.000 untuk semester II, mengenai teknis pencairan kompensasi tinggal menunggu jawaban dari Sekretaris Daerah Jabar.

Sekolah swasta sudah cukup banyak berkontribusi kepada dunia pendidikan di Jabar. Tetapi dengan adanya persoalan ini sangat tidak adil bagi sekolah swasta tersebut. Sebab, dalam APBD Perubahan sudah ditetapkan besaran anggaran BPMU. 

"Saya tidak rela, sekolah swasta ini kan sudah banyak kontribusinya kepada dunia pendidikan di Jabar, tetapi mendapatkan perlakuan yang tidak adil," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator FKSS Provinsi Jawa Barat, Usman menuturkan, pihaknya menuntut agar BPMU untuk segera dicairkan. Pasalnya, BPMU tersebut sudah masuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) setiap tahun. Tiba-tiba ada kabar tidak ada anggaran dari Dinas Pendidikan Jabar. Padahal BPMU ini sebagai sumber anggaran sekolah swasta.

"Nominalnya baru dibayarkan sebesar Rp 240.000 persemester untuk satu orang siswa. Padahal kebutuhannya sebesar Rp 250.000 sampai Rp 350.000 disesuaikan dengan kabupaten kota, seharusnya sudah cair di bukan Oktober," tuturnya.

Usman mengeluh, hingga saat ini belum ada kejelasan. Sehingga langkah dan upaya yang FKSS lakukan ini bukan tanpa alasan, tetapi sebagai reaksi dari belum cairnya sisa anggaran PBMU.

"Kita sangat mengapresiasi atas upaya Komisi V yang memperjuangkan tuntutan FKSS. Langkah kongkritnya Komisi V yang akan memediasi dengan Kadisdik untuk bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur Jabar, kita sambut baik," katanya.

Guru Swasta Ancam Demo

Seandainya  tidak tercapai kesepakatan, Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) sangat berharap DPRD Jabar akan mengawal dan memimpin aksi demonstrasi terkait tuntutan ini. Sejauh ini sekitar 1.980 lebih sekolah swasta yang mendapatkan BPMU ini siap akan berunjuk rasa untuk memperjuangkan tuntutan.

"Bisa dibayangkan jika satu sekolah paling sedikit mendelegasikan 20 orang, berapa banyak nanti yang akan berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa," ujarnya.

Sekjen FKSS Jabar, Ade D Hendriana mengatakan, sebenarnya bukan hanya tuntutan pencairan BPMU saja, tetapi sebenarnya kami memiliki empat tuntutan, diantaranya soal dana BPMU agar segera dicairkan. Sesuai kebijakan awal pemerintah provinsi Jawa Barat yakni Rp 250.000 hingga Rp 350.000 per siswa.

“Dana BPMU kami minta harus cair pada bulan November paling lambat," serunya.

Apabila tuntutan percepatan pencairan PBMU ini tidak kunjung juga dilakukan, maka FKSS berencana akan membawanya ke ranah hukum. Sebelum itu FKSS akan melaporkan terlebih dahulu ke Ombudsman Jawa Barat.

"Kita menuntut segera cairkan BPMU semester 2 tahun anggaran 2018 paling lambat akhir November 2018. Besaran sesuai dengan kebijakan awal pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni Rp 250.000 sampai Rp 350.000," ujarnya.

Ade menambahkan, FKSS untuk tahun pelajaran 2019/2020 tidak ada lagi SMA Swasta yang jumlah peserta didik tidak memenuhi quota yang ditentukannya, atau minimal SMA Swasta yang kecil memiliki 32 peserta didik dalam PPDB tahun ajaran pelajaran 2019/2020.

"Untuk itu, kami meminta  Disdik Jabar mengevaluasi terhadap kebijakan SMA terbuka Dinas Pendidikan Provinsi jawa Barat. Jika kenyataannya kebijakan ini mal praktik, perlu ditempuh langkah langkah hukum," tegasnya.

Selain itu, FKSS meminta Disdik Jabar mengevaluasi keberadaan Kepala Cabang Dinas Pendidikan. Bagi instansi yang tidak menunjukkan pola kerja yang melayani agar ditinjau kedudukannya. 

"Kembalikan lagi pengelolaan ke manajemen BOS dan BPMU Disdik Provinsi Jabar melalui bidang masing-masing," pungkasnya. []

Berita terkait
0
Lirik Lagu 'Joko Tingkir Ngombe Dawet' Cover Yeni Inka
Berikut lirik lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet yang viral di TikTok dan media sosial lainnya yang dipopulerkan Yeni Inka.