Inilah Empat Tuntutan Ojek Online yang Disampaikan ke DPR

Inilah empat tuntutan ojek online yang disampaikan ke DPR. “Antara lain menetapkan tarif bayar paling bawah Rp 3.200 per kilo meter,” kata Azas Tigor Nainggolan.
Pendamping Forum Peduli Transportasi Online (FPTO) Azas Tigor Nainggolan. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 23/4/2018) - Pendamping Forum Peduli Transportasi Online (FPTO) Azas Tigor Nainggolan menyampaikan empat tuntutan driver online atau ojek online pada Komisi V DPR RI, sebagai bentuk kepedulian terhadap transportasi ojek online.

Empat tuntutan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Menetapkan tarif bayar paling bawah Rp 3.200 per kilo meter. Tarif yang benar hasil studi kajian kami bersama teman-teman pelaku ojek online tarif minimal sekitar Rp 3.200 per kilo meter.

2. Mendorong pemerintah supaya mengeluarkan peraturan menjadi payung hukum bagi ojek online.

3. Merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 supaya mengakui keberadaan tansportasi online.

4. Mengakui roda dua sebagai salah satu moda angkutan publik.
Dia berharap empat tuntutan tersebut dapat dipenuhi anggota DPR. Misalnya, mendorong pemerintah memastikan sikapnya terhadap ojek online.

“Yang bisa dilakukan oleh teman-teman anggota DPR dalam hal ini melalui Komisi V, adalah mendorong pemerintah nanti dalam rapat kerjanya memastikan sikap pemerintah terhadap roda dua atau ojek online,” ujar Azas di Ruang Komisi V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/4).

Atau, setidaknya mereka mendapatkan kepastian regulasi hukum dari pemerintah dengan mengeluarkan peraturan menteri ojek online. Karena selama ini, peraturan menteri hanya untuk taxi online saja.

“Setidaknya peraturan menteri lah, yang bisa itu sudah cukup sebagai langkah awal merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” tandasnya. (nhn)

Berita terkait