Inilah Dua Syarat Pembangunan Bandara Antariksa di Indonesia

Sudah ada beberapa konsorsium yang menyatakan minatnya soal peluang bisnis bandara antariksa.
Ilustrasi bandara antariksa. (Foto: Tagar/spaceX)

Jakarta - Pembangunan bandara antariksa bisa saja dilakukan di Indonesia. Namun, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko,  mengungkap ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk memulai pembangunan bandara antariksa di Indonesia, yakni kesiapan lahan dan investor.

Nantinya bandara itu bukan sekadar menjadi fasilitas negara untuk riset, melainkan juga untuk bisnis peluncuran satelit.

“Kita akan bermitra dengan konsorsium swasta. Bandara ini nantinya bukan sekadar fasilitas negara untuk riset tetapi juga untuk bisnis peluncuran satelit,” kata Handoko sebagaimana dikutip dari laman resmi BRIN.

Handoko menuturkan, bandara antariksa adalah pembangunan besar sebagai bentuk investasi modal dan melibatkan konsorsium penanaman modal yang besar, sehingga, kesiapan lahan dan investor menjadi dua syarat agar pembangunan bandara antariksa bisa dimulai.

Bahkan, sudah ada beberapa konsorsium yang menyatakan minatnya soal peluang bisnis bandara antariksa. Tapi, Handoko tidak dapat menyebutkannya karena sifatnya rahasia. 



Kita akan bermitra dengan konsorsium swasta. Bandara ini nantinya bukan sekadar fasilitas negara untuk riset tetapi juga untuk bisnis peluncuran satelit.



Handoko menambahkan, bandara antariksa adalah bisnis multinasional sehingga membutuhkan kerja sama internasional.

Menurut Handoko, letak geografis Indonesia yang strategis membuat negara ini memiliki keuntungkan dalam hal upaya meluncurkan satelit. Bahkan, ada potensi penghematan bahan bakar dalam melakujan peluncuran satelit di karena gravitasi Indonesia lebih mendukung dan lebih menguntungkan dari India.

"Indonesia berharap memiliki kemandirian dalam meluncurkan satelit untuk komunikasi, surveillance, mitigasi perubahan iklim, mitigasi bencana, dan sebagainya,” kata Handoko. []


Berita terkait
Tersangka Korupsi Citra Satelit Ditahan KPK Selama 20 Hari
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, mantan Kepala BIG dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan ditahan 20 hari.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT).
Menkominfo Jelaskan Perkembangan Terkini Satelit SATRIA
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan perkembangan situasi terkini pengadaan Satelit Multifungsi SATRIA-1
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura