TAGAR.id, Jakarta - Di jalan raya, kita kerap berpapasan dengan mobil Toyota Crown 2.5 HV G-Executive yang berwarna hitam, khas mobi pejabat. Kita juga hapal plat nomor yang menjadi ciri khas dari mobil eksklusif tersebut. Tapi tentu tidak banyak yang tahu, siapakah yang berada di bangku penumpang mobil tersebut.
Untuk urusan plat nomor pejabat, pasti semua orang tahu pengguna pelat nomor polisi RI 1 adalah Presiden dan RI 2 adalah Wakil Presiden. Sedangkan, RI 3 digunakan oleh istri Presiden dan RI 4 digunakan oleh istri Wakil Presiden. Sisanya? Pasti banyak yang tidak tahu. Misalnya siapa yang menggunakan plat RI 5, RI 6, RI 7, dan seterusnya.
Untuk lebih jelasnya berikut daftar pelat nomor polisi yang digunakan oleh menteri dan pejabat negara.blik Indonesia
-RI 1 : Presiden Republik Indonesia,
- RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia,
- RI 3 : Istri Presiden Republik Indonesia,
- RI 4 : Istri Wakil Presiden Republik Indonesia,
- RI 5 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat,
- RI 6 : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat,
- RI 7 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah,
- RI 8 : Ketua Mahkamah Agung,
- RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi,
- RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,
- RI 11 : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,
- RI 12 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
- RI 13 : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI,
- RI 14 : Menteri Sekretaris Negara,
- RI 15 : Menteri Sekretaris Kabinet,
- RI 16 : Menteri Dalam Negeri,
- RI 17 : Menteri Luar Negeri,
- RI 18 : Menteri Pertahanan,
- RI 19 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
- RI 20 : Menteri Keuangan,
- RI 21 : Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia,
- RI 22 : Menteri Perindustrian,
- RI 23 : Menteri Perdagangan,
- RI 24 : Menteri Pertanian,
- RI 25 : Menteri Kehutanan,
- RI 26 : Menteri Perhubungan,
- RI 27 : Menteri Kelautan dan Perikanan,
- RI 28 : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
- RI 29 : Menteri Pekerjaan Umum,
- RI 30 : Menteri Kesehatan,
- RI 31 : Menteri Pendidikan Nasional,
- RI 32 : Menteri Sosial,
- RI 33 : Menteri Agama,
- RI 34 : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,
- RI 35 : Menteri Negara Riset dan Teknologi,
- RI 36 : Menteri Negara Koperasi dan UKM,
- RI 37 : Menteri Negara Lingkungan Hidup,
- RI 38 : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
- RI 39 : Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi,
- RI 40 : Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,
- RI 41 : Menteri Negara PPN/Bappenas,
- RI 42 : Menteri Negara BUMN,
- RI 43 : Menteri Negara Komunikasi dan Informasi,
- RI 44 : Menteri Negara Perumahan Rakyat,
- RI 45 : Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga,
- RI 46 : Jaksa Agung RI,
- RI 47 : Sekretaris Kabinet,
- RI 48 : Kepala Badan Intelijen Negara,
- RI 49 : Wakil Ketua MPR,
- RI 50 : Wakil Ketua MPR,
- RI 51 : Wakil Ketua MPR,
- RI 52 : Wakil Ketua DPR,
- RI 53 : Wakil Ketua DPR,
- RI 54 : Wakil Ketua DPR,
- RI 55 : Wakil Ketua DPD,
- RI 56 : Wakil Ketua DPD,
- RI 57 : Wakil Ketua Mahkamah Agung,
- RI 58 : Wakil Ketua Mahkamah Agung,
- RI 59 : Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,
- RI 60 : Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,
- RI 61 : Ketua Komisi Yudisial,
- RI 62 : Wakil Ketua Komisi Yudisial,
- RI 63 : Gubernur Bank Indonesia,
- RI 64 : Gubernur Lemhannas,
- RI 65 : Ketua UKP4,
- RI 66 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
- RI 67 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
- RI 68 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
- RI 69 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
- RI 70 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
- RI 71 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
- RI 72 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
- RI 73 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
- RI 74 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
- RI 75 : Kepala BNPB,
- RI 76 : Wakil Ketua MPR,
- RI 77 : Wakil Ketua DPR,
- RI 78 : Utusan Khusus Presiden,
- RI 79 : Ketua BKPM,
- RI 80 : Utusan Khusus Presiden,
- RI 81 : Utusan Khusus Presiden,
- RI 99 : Utusan Khusus Presiden,
- RI 84 : Panglima TNI,
- RI 85 : Kapolri,
- RI 90 : Sekretaris Kementerian Setneg,
- RI 91 : Sekretaris Militer Presiden,
- RI 92 : Sekretaris Presiden,
- RI 93 : Sekretaris Wakil Presiden,
- RI 94 : Kepala Protokol Negara,
- RI 100 : Wakil Menteri Kementerian Pertahanan,
- RI 101 : Wakil Menteri Luar Negeri,
- RI 102 : Wakil Menteri Keuangan,
- RI 103 : Wakil Menteri Perindustrian,
- RI 104 : Wakil Menteri Perdagangan,
- RI 105 : Wakil Menteri Pertanian,
- RI 106 : Wakil Menteri Perhubungan,
- RI 107 : Wakil Menteri Pekerjaan Umum,
- RI 108 : Wakil Menteri Pendidikan Nasional,
- RI 109 : BAPENAS. []
Baca Juga
5 Ciri Pekerja Agar Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Pemerintah Salurkan 10 Juta BLT Subsidi Gaji, Cek Nama Yuk
Benarkah Ada Kartel Minyak Goreng? Ini Faktanya
Kenaikan Harga Minyak Goreng Diprediksi Terus Naik