Inilah 6 Jenis Program Layanan BPJS Kesehatan

BPJS sendiri telah membagi program asuransi mereka kedalam beberapa jenis sesuai tingkatan penanganannya. Ini merupakan tingkatannya.
Logo BPJS Kesehatan. (Foto: Tagar/bpjs-kesehatan)

Jakarta – Kesehatan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Mengingat pentingnya hal itu banyak sekali perusahaan jasa yang sejak dahulu menawarkan asuransi kesehatan untuk masyarakat.

Asuransi kesehatan merupakan suatu layanan yang menjamin biaya perawatan atau kesehatan terhadap peserta asuransi tersebut. Di Indonesia sendiri pemerintah telah menetapkan salah satu badan usaha milik negara yang mengatur asuransi kesehatan penduduk indonesia.

BPJS merupakan lembaga yang mengatur segala hal terkait asuransi bagi penduduk dan pekerja yang berada di Indonesia. BPJS telah ditetapkan menjadi penyelenggara asuransi berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SISN) dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

BPJS sendiri telah membagi program asuransi mereka kedalam beberapa jenis sesuai tingkatan penanganannya. Berikut merupakan beberapa tingkatannya.


1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama

Fasilitas kesehatan pertama merupakan tingkatan setara puskesmas yang menangani masalah kesehatan ringan. Jika kalian mengalami masalah kesehatan yang serius kalian bisa meminta surat rujukan sehingga akan melanjutkan pengobatan di tingkat lanjutan. Contoh pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti,

  • Puskesmas
  • Klinik praktik mandiri dokter
  • Klinik praktik mandiri dokter gigi
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
  • Faskes penunjang seperti apotek dan laboratorium
  • Baca Juga: Ketahui Manfaat BPJS Kesehatan bagi Anda


2. Rujukan tingkat lanjut

Jika pasien mengalami masalah kesehatan yang serius faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan sehingga dapat ditangani lebih baik di rumah sakit tertentu. Umumnya ini terjadi karena faskes tingkat pertama tidak mempunyai alat dan tenaga kesehatan yang memadai. Contoh tempat rujukan tingkat lanjut seperti,


3. Rawat jalan tingkat pertama (RJTP)

BPJS Kesehatan memberikan manfaat berupa layanan promosi kesehatan dan pencegahan serta pelayanan pengobatan. Sama halnya seperti fasilitas kesehatan tingkat pertama, rawat jalan tingkat pertama juga memberikan pelayanan bagi peserta yang mengalami masalah kesehatan ringan.


4. Rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL)

Selain kesehatan ringan, BPJS juga memberikan manfaat bagi pasien yang mengalami masalah kesehatan serius akibat kecelakaan parah atau penyakit berbahaya. Pelayanan yang didapatkan pasien pada tahap RJTL ini seperti.

  • Peserta memperoleh pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di Unit Gawat Darurat (UGD) hingga konsultasi spesialis
  • Tindakan medis spesialis, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan seperti laboratorium, radiologi dan lain sebagainya sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis hingga pelayanan transfusi darah


5. Rawat inap tingkat pertama (RITP)

Selain biaya fasilitas kesehatan dan rawat jalan yang dialami oleh pesertanya, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan bagi pesertanya yang harus melakukan rawat inap. RITP merupakan kondisi dimana pasien tidak terlalu darurat dan beresiko, layanan yang mereka dapatkan antara lain.

  • Fasilitas rawat inap yang mencakup pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialis operasi ataupun non operasi
  • Pelayanan kebidanan ibu, bayi, dan balita termasuk persalinan (bukan resiko tinggi), persalinan komplikasi, serta pertolongan neonatal dengan komplikasi
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  • Baca Juga: 4 Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara online


6. Rawat inap tingkat lanjutan (RITL)

RITL merupakan tingkat lanjutan yang akan didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan bila harus melakukan rawat inap. Namun perlu diingat jika kondisi kesehatan peserta yang dilayani tidak beresiko tinggi, manfaat yang didapat antara lain.

  • Perawatan inap Non Intensif
  • Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)

(Dimas Rafika)


Berita terkait
Cara Klaim Jaminan Kematian Ke BPJS Ketenagakerjaan
Kematian merupakan hal yang tidak diketahui oleh semua makhluk hidup di muka bumi ini. Nah, berikut cara klaim jaminan kematian ke BPJS.
Ini Nih, Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Setiap orang ingin memiliki asuransi apalagi pekerjaan yang dijalani cukup berbahaya bagi kesehatan. Ini cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Secara Bertahap
Tahun depan asuransi yang disediakan pemerintah ini tidak dibeda-bedakan menjadi kelas 1, 2, ataupun 3.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.