Ini Tujuan Pengenaan Pajak Karbon pada 2022

Indonesia menjadi negara pertama diantara negara kekuatan ekonomi baru yang menggerakan pemberlakuan pajak karbon.
Ilustrasi pencemaran udara. (Foto: Tagar/Pixabay)

Jakarta - Emisi karbon yang menjadi salah satu penyebab perubahan iklim dunia, kini terus dikurangi pemakaiannya. Di Indonesia sendiri, sudah ada regulasi terhadap pemakaian karbon dengan mengenakan pajak per kilogramnya.

Kementerian Keuangan dan Komisi IX DPR RI menyepakati pajak karbon disusun dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan ini, Indonesia menjadi negara pertama diantara negara kekuatan ekonomi baru yang menggerakan pemberlakuan pajak karbon. 

Aturan ini membuat Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, diantaranya Inggris, Jepang, dan Singapura.

Pengenaan pajaknya memperhatikan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon. Peta jalan karbon yang dimaksud yakni memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Tujuan utama dari pengenaan pajak karbon di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41 % dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

2. Mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Penerimaan negara dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

3. Upaya Indonesia mengatasi perubahan iklim.

Indonesia berkomitmen dan turut berperan untuk mengurangi efek gas rumah kaca. Dilansir dari Kompas.com, Indonesia turut meratifikasi perjanjian internasional seperti Paris Agreement dengan komitmen menurunkan 26 persen emisi GRK pada tahun 2020, dan 29 persen pada tahun 2030. Bahkan angkanya bisa lebih tinggi bila mendapat dukungan internasional.

Adapun isi yang terkandung di dalam regulasi pengenaan pajak karbon di Indonesia yang akan diterapkan 2022 mendatang sebagai berikut.

1. Pajak karbon dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Sebagai contoh adalah penggunaan semen. Dilansir dari BBC, Semen adalah sumber dari sekitar 8% emisi karbon dioksida (CO2) dunia, menurut lembaga penelitian Chatham House.

Asap dari bahan bakar kendaraan juga penyumbang karbon dioksida dan menjadi salah satu penyebab pencemaran udara. Kemudian, yang paling sering didengar adalah efek rumah kaca sebagai penyebab perubahan iklim dunia karena menyumbangkan karbon dioksida di atmosfer.

2. Berdasarkan keputusan dari DPR RI, tarif pajak karbon terendah di Indonesia Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Sebenarnya masih di bawah rekomendasi Bank Dunia yakni sebesar Rp 500 - Rp 1000 per kilogram ekuivalen (CO2e) atau Singapura yang menetapkan tarif Rp 50 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

3. Pajak karbon akan diberlakukan pada bulan 1 April 2022 hingga 2024 terbatas kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara saja.

4. Tahun 2025 dan seterusnya, akan dilakukan tahapan perluasan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan skala.

5. Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktifitas yang menghasilkan emisi karbon.

6. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram CO2e.

7. Sebagai awalan, pemberlakuan pajak karbon pada PLTU ini menggunakan mekanisme batas emisi (cap and tax).

8. Penerimaan pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

(Sekar Aqillah Indraswari)


Baca Juga:


Berita terkait
PLN Sukses Uji Coba Perdagangan Emisi Karbon
PT PLN (Persero) sukses mengeksekusi perdagangan emisi melalui pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pertama kalinya di Indonesia.
Perintah Pengadilan Belanda Shell Pangkas Emisi Karbon 45%
Pengadilan Belanda perintahkan perusahaan energi Royal Dutch Shell (RDS) untuk memangkas emisi karbon sebesar 45% dari level 2019 pada tahun 2030
Luhut Sebut Indonesia Berpotensi Jualan Emisi Karbon
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah mulai membidik potensi perdagangan emisi karbon antar negara.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.