Ini Tarif Baru Ojek Online Mulai 1 Mei 2019

Tarif baru ojek online akan diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang.
Ojek online (Foto: Twitter)

Jakarta, (Tagar 25/3/2019) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar konferensi pers pengumuman tarif baru untuk layanan ojek online, Senin (25/3) pagi. Namun begitu, penyesuaian tarif baru akan diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan aturan baru akan berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang dengan pertimbangan untuk memberikan waktu bagi masyarakat menyesuaikan diri dengan peraturan tersebut.

"Biar masyarakat akan berhitung sendiri untuk melakukannya. Seperti Jakarta banyak moda transportasi. Kita tahu ada MRT yang diresmikan pak Presiden kemarin. Juga supaya ada penyesuaian masyarakat," ujarnya di Konferensi Pers, Ruang Singosari, Gedung Karsa Lantai 3, Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat No 8. Jakarta, Senin (25/3) pagi.

Budi juga menjelaskan, adanya waktu jeda dimaksudkan untuk memberikan kesempatan para penyedia jasa ojek online untuk menyesuaikan algoritma pada aplikasi layanan.

Dirinya juga mengaku bahwa pihak Kemenhub dalam waktu dekan akan melakukan sosialisasi ke daerah-daerah.

"Saya juga butuh waktu untuk sosialisasi di beberapa kota besar seperti aturan menteri No.12 tentang ojek online. Kita akan jalan ke daerah-daerah," katanya.

Pemberlakuan tarif baru layanan ojek online oleh Kemenhub mengikuti sistem berdasarkan zonasi. Dalam aturan tersebut, terdapat tiga zona dengan tiga tarif yang berbeda. 

Zona 1 yang meliputi Jawa, Sumatera dan Bali (minus Jabodetabek), Zona 2 yang meliputi seluruh wilayah Jabodetabek, dan Zona 3 yang mencangkup wilayah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB.

Sementara untuk perhitungan tarif baru ojek online, adalah sebagai berikut.

Zona I
Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/km
Tarif Batas Atas: Rp 2.300/km
Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/km

Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zona III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/km

Berita terkait