Jakarta - Setiap pebisnis yang hendak mencari pinjaman, biasanya akan selalu beralih kepada dua jenis pinjaman ini. Mungkin sudah sangat tidak asing bagi kamu mendengar jenis pinjaman tanpa agunan atau kredit tanpa agunan dan juga pinjaman dengan agunan.
Seperti yang kamu ketahui, keduanya sama-sama mampu memberikan dana pinjaman bagi nasabah yang membutuhkan.
Tentunya, masing-masing jenis pinjaman juga memiliki syarat tertentu yang tetap harus dipenuhi oleh nasabah. Berikut adalah penjelasannya.
Pinjaman Tanpa Agunan
Sesuai dengan namanya, maka pinjaman melalui metode ini dapat kita lakukan tanpa memberikan jaminan atau agunan apapun.
Pinjaman Tanpa Agunan atau juga dikenal dengan istilah Kredit Tanpa Agunan ini sangat cocok bagi kamu yang memang tidak ingin menjaminkan aset yang kamu miliki.
Pinjaman jenis ini juga akan memiliki waktu pencairan yang relatif lebih cepat, namun nominal yang dipinjamkan juga memiliki limit yang tidak terlalu besar.
Biasanya nominal maksimal yang akan dikeluarkan bank hanya berkisar Rp 50.000.000.
Dalam jenis pinjaman ini, bunga yang ditawarkan biasanya juga akan relatif tinggi.
Maka, pastikan kamu telah memperhitungkan dengan matang mengenai cicilan yang akan dibayarkan nantinya.
Pastikan cicilan tersebut tidak akan menyusahkan dikemudian hari.
Pinjaman dengan Agunan
Berbeda dengan Pinjaman Tanpa Agunan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), maka pinjaman dengan agunan membutuhkan aset dalam proses peminjamannya.
Akan tetapi, dengan memberikan jaminan aset, nasabah akan mendapatkan beberapa keringanan, seperti bunga yang lebih rendah jika dibandingkan dengan KTA.
Selain bunga yang lebih rendah, tenor yang diberikan biasanya juga akan relatif lebih panjang.
Untuk Pinjaman Dengan Agunan, bank dapat memberikan tenor hingga 25 tahun masa cicilan.
Nominal yang dapat diajukan untuk dipinjam oleh nasabah juga akan cenderung lebih besar, nasabah dapat meminjam dana sampa miliaran melalui Kredit Dengan Agunan ini.
Namun, perlu kamu ketahui, karena nominal yang diajukan cenderung besar maka syarat yang diajukan tentunya lebih rumit, dan proses pencairan dana juga akan berlangsung cukup lama karena akan ada proses appraisal (penilaian) yang dilakukan oleh bank.
Itulah penjelasan tentang pinjaman tanpa agunan dan dengan agunan, semoga bermanfaat.[]
(Erlangga)
Baca Juga:
- Nasabah Gugat BPR di Yogyakarta Gegara Agunan Dibaliknamakan
- Gubernur DKI Tinjau Harimau di Ragunan yang Sempat Kena C-19
- 6 Kesalahan Dalam Meminjam Kredit Tanpa Agunan (KTA)
- Syarat Aset yang Dapat Dijadikan Agunan Kredit Bank