Ini Perbedaan Pemilu di Indonesia dan Malaysia

Diterangkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik.
Dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2019. (Foto: Antara/Isromi Nuari)

Jakarta, (Tagar 4/11/2018) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik menyebutkan perbedaan Pemilihan Umum di Indonesia dan Malaysia. Menurut Evi, perbedaan terkait metode dan penyelenggaranya.
 
Dia mengungkapkan, tiap negara punya tata laksana pesta demokrasi berbeda. Misalnya Indonesia, tidak sama dengan pemilu sebelumnya, akan melaksanakan Pemilu 2019 dengan metode serentak memilih langsung calon legislatif dan calon presiden. Tentu, kata Evi, itu berbeda dengan Malaysia.

Kemudian, terkait penyelenggara pemilu. Tidak serupa dengan Indonesia, Malaysia enggan memiliki alat pemilu di luar negeri. Sebab itu, pemilih Malaysia yang berdomisili di luar negeri, mau tak mau harus ke bilik suara dengan cara pulang kampung.

"Berbeda dengan kita yang memfasilitasi WNI (Warga Negara Indonesia) di luar negeri. Dengan 170 perwakilan, disiapkan seluruh sarana dan prasarana untuk menggunakan hak pilihnya," jelas Evi di Malaysia, seperti dilansir Antara, Minggu (4/11).

Tersedianya kantong suara di luar negeri, kata Evi, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pokja Pemilu Luar Negeri Kemenlu RI turun langsung ke daerah pemilihan. Dikatakan Evi, mereka menyosialisasikan Pemilu 2019 ke empat panitia pemilihan luar negeri (PPLN), yakni Johor Bahru, Penang, Singapura, dan Kuala Lumpur.

Sosialisasi itu, lanjut Evi, untuk memberikan pemahaman terlebih dahulu supaya sama bagaimana tata cara pemungutan dan penghitungan suara. "Metode pemungutan suara harus sama. Namun, pada pemilu kali ini sistem konversi suara menjadi kursi berbeda dari pemilu sebelumnya," katanya.

Dia menambahkan, sosialisai turut menjelaskan pemilu mendatang sudah menggunakan "saint lague". Kalau dahulu sistem kuota, dengan dikumpulkan perolehan seluruh suara sah semua partai, lalu dibagi dengan kursi yang tersedia di daerah pemilihan, kemudian diurut secara peringkat partai mana yang mendapatkan kursi sesuai dengan bilangan pembagi pemilih.

Untuk pemilu sekarang, kata dia, menggunakan bilangan pembagi pemilih 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. "Hal ini juga memengaruhi cara perhitungan suara dan menetapkan calon terpilih nanti. Ini yang akan disosialisasikan kepada PPLN," jelasnya.

Terkait peraturan KPU tentang pemungutan suara yag belum diketok, Evi mengatakan pihaknya telah menyampaikan saat sosialisasi. Kendati demikian, pihaknya sudah melakukan finalisasi dalam tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara. []

Berita terkait