Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2020 terhitung mulai hari ini, 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020. Dalam operasi kali ini, akan ada jenis pelanggaran baru yang menyesuaikan dengan masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pandemi Covid-19.
Dalam Operasi Zebra tahun ini, kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif. Lantas pelanggaran apa saja yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2020? Berikut Tagar berikan ulasannya, dilansir dari laman Facebook resmi Polantas Surabaya, Senin, 26 Oktober 2020.
- Pengemudi roda empat yang melebihi batas kecepatan maksimal.
- Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
- Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.
- Pengendara yang melawan arus.
- Pengendara yang masih di bawah umur.
- Mabuk saat mengemudikan kendaraan bermotor.
- Pengendara yang membawa muatan berlebih.
Operasi Zebra 2020 ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Polisi lalu lintas akan mengincar pengendara roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tertera dalam poin-poin tersebut.[]