Ini Obat Kanker Trastuzumab Tak Ditanggung BPJS

Ini obat kanker Trastuzumab tak ditanggung BPJS. Trastuzumab obat kanker payudara mulai April 2018 tidak lagi ditanggung BPJS.
Ini Obat Kanker Trastuzumab Tak Ditanggung BPJS | Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Netral News)

Jakarta, (Tagar 26/7/2018) - Trastuzumab obat kanker payudara mulai April 2018 tidak lagi ditanggung BPJS. Hal tersebut berdasarkan keputusan Dewan Pertimbangan Klinis.

Namun dengan dikeluarkannya obat tersebut dari paket manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak akan menghambat akses pengobatan kanker payudara bagi peserta KIS karena masih banyak pilihan obat lain yang tercantum di dalam Formularium Nasional (Fornas).

Fornas adalah daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Obat yang masuk dalam daftar Fornas merupakan obat yang paling berkhasiat, aman dan memiliki harga terjangkau.

"Komitmen BPJS Kesehatan itu memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis dan efektivitas pelayanan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat, saat dihubungi Tagar, Rabu (25/7).

Menurut dia semua penyakit sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan harus sesuai ketentuan dan prosedural dalam Skema JKN-KIS yang ada di dalam Fornas yang ditetapkan Kemenkes.  

"Tidak ada penyakit yang tidak ditanggung, selama itu sesuai ketentuan dan prosedural. Terkait pengobatan, obat-obatan yang masuk dalam skema JKN-KIS sudah ditetapkan oleh Kemenkes dalam Fornas," ucap dia.

"Kalau obat itu tidak ada dalam ketentuan Fornas berarti itu (obat)  tidak termasuk dalam skema pembiyaan BPJS Kesehatan. Tapi kalau ada harus ditanggung biayanya oleh BPJS. Jadi tidak ada beli obat sendiri," ujarnya.

Ia mengatakan masyarakat harus memahami, jika ada obat yang tidak ada dalam ketentuan dan prosedural Fornas, berarti hal tersebut tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

"Misalnya obat jantung itu ada dalam skema JKN. Artinya obat jantung yang ada ketentuannya di Fornas itu ditanggung BPJS. Tapi jika obatnya diluar ketentuan dan prosedural Fornas, tidak ditanggung BPJS.

BPJSDirektur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mira Anggraini melayani peserta Jaminan Kesehatan - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kantor Cabang Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/7/2018). Sebagai rangkaian dari Hari Ulang Tahun ke-50 BPJS Kesehatan, para direksi meninjau sekaligus melayani langsung para peserta JKN-KIS sebagai komitmen menjaga dan mengoptimalkan pelayanan. (Foto: Antara/Feny Selly)

Syarat Pengajuan BPJS

Ada syarat yang perlu disiapkan untuk pengajuan BPJS Kesehatan. Pertama pasien diminta untuk berobat pada Faskes (Puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

"Siapa pun yang melakukan pengobatan ke Faskes atau rumah sakit yang tidak menerima BPJS akan berisiko menanggung seluruh biaya sendiri," katanya.

Menurut dia seluruh pengobatan yang ditanggung BPJS Kesehatan harus dimulai dari Faskes tingkat 1 yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Maka dari itu siapa pun masyarakat yang melakukan pengobatan ke Faskes atau rumah sakit yang tidak menerima BPJS akan berisiko menanggung seluruh biaya sendiri.

Daftar Penyakit Tidak Ditanggung

Ada beberapa penyakit yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Saat kecelakaan lalu lintas. Ini ditanggung oleh Jasa Raharja. Jenis pelayanan yang sudah ada penanggung utamanya alias sudah dijamin tidak bisa diajukan kepada BPJS Kesehatan.

2. Seluruh tindakan atau operasi yang bersifat mempercantik atau estetika serta infertilitas juga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, misalnya memancungkan hidung, meratakan gigi, dan sebagainya.

3. Penyakit dan efek samping yang timbul akibat penyalahgunaan obat tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena adanya unsur penyalahgunaan yang dilakukan atas keputusan pasien sendiri.

4. Pelayanan kehamilan tertentu,  seperti alat kontrasepsi, makanan dan susu bayi pasca persalinan.

5. Pelayanan akibat bencana dan wabah. Pelayanan kesehatan akibat bencana dan wabah, terutama yang bisa dicegah tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hampir seluruh penyakit dan gangguan medis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, selama hal itu diajukan sesuai prosedur dan ketentuan yang sudah diberlakukan.

Bahkan penyakit kronis dan penyakit yang membutuhkan pengobatan seumur hidup seperti epilepsi, gula darah, jantung, asma hipertensi, dan penyakit lain dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, diharapkan bagi masyarakat yang hendak menjalani pemeriksaan atau pengobatan dengan biaya ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan harus mulai dari Faskes tingkat 1 sesuai yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.

"Jika ingin berobat ke rumah sakit harus membawa sebuah surat rujukan dari dokter Faskes tingkat 1, yang menyatakan bahwa Faskes tingkat 1 tidak mampu melakukannya karena satu hal dan lainnya. Kecuali pasien yang dalam keadaan gawat darurat tidak perlu rujukan," tuturnya.

Untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses e-fornas-kementerian kesehatan di internet. Masyarakat pengguna BPJS dapat mengetahui obat-obat apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, supaya tidak keliru.

"Semua (obat) yang ada di formularium nasional (fornas) ditanggung BPJS. Terakhir ada obat kanker (Trastuzumab) tidak ditanggung. Fornas 2017 kita bisa cari di internet sudah ada," ucap Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, saat dihubungi Tagar, Rabu (25/7).

Sementara terhadap pelayanan BPJS ada yang pro dan kontra dari para pengguna jaminan kesehatan tersebut.

Eriana Trianti (25), salah satu pasien di Rumah Sakit di bilangan Jakarta Timur merasa puas dengan pelayanan BPJS. Dirinya tidak ada keluhan selama pengobatan yang dijalaninya di rumah sakit.

"Saya berobat mata di sini, tidak ada keluhan apa-apa terhadap BPJS," kata Eriana saat dijumpai di halaman Rumah Sakit Premier Jakarta Timur, Rabu (25/7).

Berbeda dengan Ibu Samsul yang sedang mengantarkan sang suami berobat di  Rumah Sakit Premier Jakarta Timur. Dia dan suami terpaksa harus pulang ke rumah karena merasa bosan menunggu lama antrean.

"Kami sudah menunggu lama sekitar empat jam belum dipanggil-panggil nomor antreannya. Ini berobatnya batal, udah capek nunggu. Kami mau pulang aja," ujar Ibu Samsul dengan wajah kecewa.

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.