Ini Motif Pembunuhan Pelajar SMA di Gowa

Pelaku pembunuhan pelajar SMA di Kabupaten Gowa dilatarbelakangi kecemburuan. Ini kronologinya
Ilustrasi pembunuhan.(Foto:Tagar/net)

Gowa - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa akhirnya mengungkap Motif pembunuhan Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gowa pada Minggu 8 Oktober 2020.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena kecemburuan Pelaku MFI 16 tahun selaku suami dari pelaku AAS 15 Tahun.

Mereka sengaja menggiring pelaku ke tempat gelap dan menghabisi korban.

Berdasarkan keterangan pelaku MFI, dirinya nekat melakukan pembunuhan berencana lantaran cemburu kepada korban MA 17 tahun yang memeluk Istrinya yakni AAS.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban memesan jam tangan secara online kepada pelaku AAS. Keduanya pun melakukan transaksi jual beli di Jalan Tangkia Kabupaten Gowa pada pukul 01.30 WITA.

"Saat transaksi jual beli tersebut, korban bilang kepada AAS sendiri saja jangan ajak suamimu, jangan takut saya tidak apa apai kamu, begitu kata korban. Saat melihat Istrinya AAS tiba-tiba dipeluk oleh korban, Pelaku MFI langsung keluar dari persembunyiannya dan menikam korban dari depan sebanyak satu kali," kata AKP Jufri Natsir saat dikonfirmasi Senin 9 November 2020.

Kasat Reskrim juga menegaskan jika aksi ini adalah pembunuhan berencana, kedua pelaku utama yang merupakan suami istri ini sudah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya.

"Pelaku membawa badik, keduanya saling mengetahui akan melakukan aksi pembunuhan ini. Mereka sengaja menggiring pelaku ke tempat gelap dan menghabisi korban," ungkapnya.

Pasca penangkapan keduanya, terungkap sejumlah pelaku lainnya yang turut serta membantu MFI dan AAS melakukan Pembunuhan berencana. Pelaku lainnya yakni IH 18 tahun, IT 18 tahun, SA 15 tahun, MM 19 tahun, RAM 16 tahun.

AKP Jufri juga mengungkapkan, dari hasil Visum korban nampak robek pada bagian perut sekitar 4,5 cm. Tangan penuh lumpur kering, luka robek pada perut kiri dan usus terurai, panjang luka robek di perut kurang lebih 4 cm, luka lecet pada lengan kiri, luka lecet pada pinggul kiri, kaki penuh lumpur kering, hecting pada perut.

Ketujuh pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. []

Berita terkait
Polres Gowa Rapid Test 25 Tahanan, Ini Hasilnya
Rapid test massal dilakukan terhadap 25 tahanan Polres Gowa. Ini hasil rapid tesnya.
Fakta-fakta di Balik Kasus Bunuh Diri Siswi di Gowa
Polisi akhirnya merilis motif siswi di Kabupaten Gowa bunuh diri beberapa waktu lalu. Ini motifnya.
Sebulan di Kubur, Polisi Autopsi Jenazah di Gowa
Setelah sebulan dikuburkan, jenazah Muh Idris Daeng Diri di Kabupaten Gowa digali kembali. Ini tujuannya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.