Ini Komentar Bawaslu dan KPAI Soal Pelibatan Anak Dalam Aksi Bela Tauhid

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tim pemenangan pasangan capres dan cawapres.
(Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta, (Tagar 6/11/2018) - Aksi Bela Tauhid ini 2 November 2018 lalu yang banyak melibatkan anak-anak dan terkesan sebagai ajang kampanye, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tim pemenangan pasangan capres dan cawapres.

"Kami sedang dalam proses mau memanggil semua tim sukses dari kedua kubu capres dan cawapres, karena sebenarnya mainstream kami perlindungan anak, itu belum masuk untuk praktek-praktek kampanye dan seterusnya. Mungkin dalam waktu dekat ini kita panggil," kata Rita Pranawati saat dihubungi Tagar News, Selasa (6/11).

Dia sangat menyayangkan adanya keterlibatan anak dalam aksi Bela Tauhid beberapa waktu lalu. Hal itu karena melibatkan anak dalam aksi demonstrasi jelas dapat membahayakan keselamatan anak.

"Sebenarnya kepentingan anak menjadi prioritas kita. Hal ini karena misalnya kalau aksi demonstrasi itu kan kerumunan yang secara logika belum tentu aman untuk anak," tuturnya.

Melibatkan anak dalam aksi demontrasi bukanlah hal yang tepat. Tetapi dia menyarankan mengajarkan anak tentang demokrasi dan politik dengan cara menghargai perbedaan, mendengarkan pendapat orang lain, kemudian memutuskan bersama, menyampaikan pandangan yang  mungkin berbeda. Itu adalah bagian dari pelajaran demokrasi.

"Penting untuk dilihat mengajarkan untuk demokrasi, mengajarkan pendidikan politik tidak harus seperti itu. Banyak cara lain misalnya menghargai perbedaan, mendengarkan pendapat orang lain, kemudian memutuskan bersama, menyampaikan pandangan yang mungkin berbeda. Itu adalah bagian dari pelajaran demokrasi," ucap dia. 

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) RI belum dapat memastikan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak dalam aksi Bela Tauhid  pada 2 November 2018 lalu.

"Jadi kita harus nilai dulu. Apakah aktivitas itu aktivitas kampanye atau bukan. Atau itu semacam aktivitas gerakan masyarakat yang tidak dilakukan oleh peserta pemilu, tim kampanye atau pelaksana kampanye karena disebut kampanye itu jika dilakukan oleh tiga unsur tadi itu yaitu peserta pemilu, tim kampanye atau pelaksana kampanye," kata Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Bawaslu RI Jakarta, Selasa (6/11).

"Setiap aktivitas itu memang menimbulkan sesuatu atau mengganggu ketertiban atau ujaran kebencian. Kalaupun itu tidak masuk kategori kampanye yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bisa jadi perbuatan itu kategori pelanggaran pidana umum. Seperti kasus Ratna Sarumpaet misalnya, ternyata menurut Bawaslu tidak ada unsur pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017. Tapi dia bisa masuk kategori pelanggaran pidana umum," ucap Ratna.

Disebut kampanye, kata dia harus memenuhi tiga unsur yang terdapat  dalam Undang-undang tersebut. "Memang jelas konsep dalam Undang-undang itukan apa sih kampanye itu. Kampanye itu kalau dilakukan oleh tiga unsur (peserta pemilu, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye)," ujar dia.

Menurutnya Bawaslu masih melakukan penelusuran terhadap dugaan indikasi perbuatan yang melanggar terkait aksi Bela Tauhid tersebut.

"Tetapi kalau dalam aktivitas itu ada indikasi hal-hal yang terindikasi pelarangan atau perbuatan yang melanggar maka itu ditelusuri dulu subjek (peserta pemilu, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye) yang diatur dalam Undang-undang itu siapa," ungkapnya. []

Berita terkait