Ini Jumlah Pelanggar Hari Pertama Perda Masker di Gowa

Hari pertama pemberlakuan Perda wajib masker di Gowa, menjaring 100 pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gowa, Alimuddin Tiro. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Hari pertama pemberlakukan Perda Wajib Masker di Kabupaten Gowa, petugas gabungan menjaring sekiranya 100 pelanggar tak bermasker.

Dimana diketahui, dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang wajib pakai masker Perda ini telah berlaku sejak 12 Oktober 2020.

Yang sering kali kami temui dan terjaring yakni anak muda. Kita biasa menjaring anak muda yang sebenarnya mereka membawa masker, tapi tidak digunakan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, kesiapan Satpol PP Gowa dalam penegakan Perda ini dengan melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum, pihak kesehatan. Pihaknya pun telah menyusun Surat Keterangan (SK) terkait siapa saja yang terlibat dalam penegakan disiplin atau wajib masker.

"Hari ini sudah terbentuk SK terkait siapa yang dilibatkan dalam penegakan disiplin atau wajib masker. Di dalam perda itu kan ada sanksi administrasi dan sanksi sosial, sehingga setiap hari kami mencatat berapa pelanggar terkena sanksi sosial, berapa yang terkena sanksi administrasi," kata Alimuddin Tiro, Rabu 14 Oktober 2020.

Alimuddin menambahkan, adapun jumlah sanksi administrasi yang harus dibayar bagi pelanggar Perda Wajib Masker yakni untuk masyarakat senilai Rp 100 ribu, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 150 ribu.

"Kami sementara menunggu format kebijakan sanksi yang sebenarnya, pihak satpol PP Gowa melakukan koordinsi dengan Bappenda, dimana, uang dari sanksi atau denda ini akan diserahkan ke Bappenda sebagai PAD nantinya," tutur Alimuddin.

Diakui Alimuddin, kendala petugas dalam menerapkan perda ini di lapangan adalah kesadaran dan disiplin masyarakat yang masih sangat minim.

"Yang sering kali kami temui dan terjaring yakni anak muda. Kita biasa menjaring anak muda yang sebenarnya mereka membawa masker, tapi tidak digunakan. Nanti dikenakan teguran baru di gunakan maskernya," katanya.

Sementara untuk para pedagang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa memberi arahan kepada Kepala Pasar agar pro aktif membantu mengedukasi para pedagang di pasar.

"Jika ada pedagang yang tak bermasker, maka tidak boleh menjual di pasar," tuturnya.

Alimuddin juga mengimbau, agar kiranya masyarakat Gowa patuh dan sadar untuk mengenakan masker disetiap aktifitas diluar.

"Karena ini penyakit masuknya lewat mulut  hidung dan mata. Sehingga untuk mencegah ini hanya dengan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mengenakan masker. Jika semua masyarakat sadar, saya yakin dengan masa inkubasi Corona yang 14 hari ini selama tidak menulari yang lain, maka virus ini bisa dihentikan," ujar Kasatpol PP. []

Berita terkait
Kenali Sanksi Perda Wajib Masker di Gowa
Forkopimda Kabupaten Gowa kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker.
Perda Wajib Masker Gowa Efektif Diterapkan Pekan Depan
Peraturan Daerah (Perda) wajib menggunakan masker di Kabupaten Gowa diterapkan pekan depan.
Berkat Perda Masker, Kemenkes Kucurkan Bantuan ke Gowa
Dengan perda masker, Kementerian Kesehatan kucurkan bantuan untuk Kabupaten Gowa.