Ini Jumlah Jenazah C19 yang Dikubur di Macanda Gowa

Jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di Perkuburan Covid-19 Macanda, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mencapai 500 orang. Ini rinciannya.
Protokol pemakaman jenazah Covid-19. (Foto: Tagar/Dok. BPBD DIY)

Gowa - Jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di Perkuburan Covid-19 Macanda, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mencapai 500 orang, hingga Sabtu 29 Agustus 2020. Hal ini membuktikan bahwa virus Corona itu benar-benar ada berdasarkan fakta.

Rincian jenazah yang terjangkit Covid-19 dan dimakamkan di pekuburan macanda terdiri dari 308 orang pria dan 192 orang wanita.

Data tersebut diperoleh dari Humas Polres Gowa. Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan bahwa data ini berdasarkan koordinasi dengan petugas yang melaksanakan pengamanan di pekuburan Macanda milik Pemprov Sulsel yang berada di Jalan teratai Indah Macanda Kabupaten Gowa.

"Rincian jenazah yang terjangkit Covid-19 dan dimakamkan di pekuburan macanda terdiri dari 308 orang pria dan 192 orang wanita," kata AKP Mangatas Tambunan, Minggu 30 Agustus 2020.

Dia melanjutkan, release jumlah jenazah itu sengaja dipublikasi, dengan harapan bisa mengedukasi seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya warga kabupaten Gowa untuk tidak menggap remeh atas bahaya virus Corona ini.

"Jangan anggap remeh wabah virus Corona ini. Tetap patuhi protokol kesehatan, gunakan masker dan jaga jarak. Jaga kebersihan," kata dia.

Menanggapi hal itu Kapolres Gowa, Boy FS Samola menuturkan harus ada kerja sama antar masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Olehnya dia meminta agar warga tidak lengah menerapkan protokol kesehatan.

"Kami pihak Kepolisian khususnya Polres Gowa mengharapkan seluruh masyarakat kabupaten Gowa dan secara umum warga Sulawesi Selatan untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan. Membiasakan diri menggunakan masker, mencuci tangan dan tetap menjaga jarak saat beraktifitas," ungkap Boy Samola. []

Berita terkait
Penjamin Jenazah Covid Makassar Didakwa Pasal Berlapis
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso yang menjamin pengambilan jenazah di RS Daya Makassar didakwa pasal berlapis.
Vonis untuk Warga Makassar Ambil Paksa Jenazah Covid
13 warga Makassar yang ambil paksa jenazah covid akhirnya divonis bersalah. Mereka dikenai hukuman percobaan.
MPU Aceh Keluarkan Fatwa Soal Jenazah Covid-19
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan fatwa tentang tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan figh.
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck