Ini Dia Provokator Demo Rusuh Tolak RUU Ciptaker di Medan

Polrestabes Medan menangkap MHB, 21 tahun, dalang kerusuhan dalam aksi unjuk rasa rusuh 8 Oktober 2020 di gedung Arca, Kota Medan.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap MHB, 21 tahun, provokator aksi rusuh pada Kamis, 8 Oktober 2020 di Medan, Sumatera Utara, diamankan polisi, Jumat, 23 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Reza)

Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap MHB, 21 tahun, dalang kerusuhan dalam aksi unjuk rasa rusuh 8 Oktober 2020 di gedung Arca, Kota Medan, Sumatera Utara.

MHB merupakan warga Jalan Sukaramai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Saat aksi massa menolak RUU Cipta Kerja, dia bahkan sampai merusak mobil Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumut nomor polisi BK 9320 J yang kebetulan sedang melintas.

Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko membenarkan telah menangkap dalang kerusuhan aksi unjuk rasa massa yang menolak disahkannya RUU Cipta Kerja.

Setelah beberapa hari dalam pelarian, pelaku kami tangkap Rabu, 21 Oktober 2020 di bundaran Jalan Gatot Subroto, Medan

"Kami menangkap pelaku karena dia terbukti sebagai dalang, provokator. Sehingga massa aksi demo menjadi terprovokasi dan demo menjadi ricuh. Kalau dia tidak ditangkap kami khawatir dia akan melakukan provokasi lagi terhadap aksi-aksi lainnya," kata Riko di Medan, Jumat, 23 Oktober 2020.

Menurut Riko, selain memprovokasi, MHB juga ikut melakukan pengerusakan mobil dinas milik pemerintah. Setelah aksi berubah menjadi rusuh, MHB pun kabur.

"Kami cek rekaman CCTV, selain itu ada juga yang melapor. Kemudian pelaku kami buru. Setelah beberapa hari dalam pelarian, pelaku kami tangkap Rabu, 21 Oktober 2020 di bundaran Jalan Gatot Subroto, Medan," ungkapnya.

Pengakuan Riko, MHB yang menyebabkan demo menjadi rusuh. Karena dia memprovokasi massa sehingga menjadi bentrok dengan petugas keamanan.

"Selain MHB, kami masih memburu FH dan JO. Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," terangnya.[]

Berita terkait
10 Terduga Perusuh Demo Omnibus Law Banyuwangi Dibebaskan
LPBH NU Banyuwangi yang melakukan advokasi dan pendampingan membenarkan 10 orang terduga perusuh demo omnibus law di depan DPRD.
Lempar Batu ke Demonstran, Dua Satpam DPRD Medan Ditangkap
Kepolisian menangkap dua satpam DPRD Kota Medan, atas dugaan melakukan pelemparan ke arah massa pedemo RUU Cipta Kerja.
Demo Rusuh Medan, Akbar Sumut Kritik Deteksi Dini Polisi
Tim advokasi hukum Akbar Sumut menilai aksi unjuk rasa rusuh di Medan tidak terjadi jika polisi mendeteksi dengan cepat.