Ini Dia Mucikari Kasus Tarian Erotis Bikini yang Jadi Tersangka Polisi

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta menyatakan, tersangka E merupakan warga Semarang yang dikenal sebagai agen atau mucikari dari ketiga penari erotis K,V,serta E.
Anggota penyidik Satreskrim Polres Jepara, memeriksa tersangka E, yang diketahui sebagai agen atau mucikari penari erotis, Rabu (18/4). (alf)

Jepara, (Tagar 18/4/2018) - Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah kembali menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tarian erotis di Obeyek Wisata Pantai Kartini. Sebelumnya Satreskrim Polres Jepara menetapkan 6 tersangka (H, B, A, K, V dan E).

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta menyatakan, tersangka E merupakan warga Semarang yang dikenal sebagai agen atau mucikari dari ketiga penari erotis K,V,serta E. 

"Ia (agen atau mucikari) terlibat karena juga menerima pembayaran untuk tiga penari tersebut," tuturnya.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah‎ dilakukan pendalaman terhadap perannya. Dalam pemeriksaan awal tersangka E hanya menemani ketiga tersangka penari erotis saat menjalani pemeriksaan.

"Dengan ditetapkannya E sebagai tersangka baru, sekarang ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka," paparnya.

Meski telah menetapkan tujuh tersangka, Satreskrim Polres Jepara terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula saat tiga perempuan, terlihat menari dengan busana bikini di Obyek Wisata Pantai Kartini, Jepara, Sabtu (14/4). Mereka tampil dimuka umum dengan tarian berbau pornoaksi. Aksi itu lantas dibubarkan oleh pihak kepolisian. (alf)

Berita terkait