Ini Daftar Hakim dan Panitera yang Pernah Dicokok KPK – VIDEO KPK OTT PN Tangerang

Ini daftar hakim dan panitera yang pernah dicokok KPK. Juga yang paling terbaru, hasil OTT di Pengadilan Negeri Tangerang.
KPK TAHAN HAKIM PN TANGERANG: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (kedua kiri) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang. (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, (Tagar 14/3/2018) - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfutri dan panitera pengganti Tuti Atika yang menjadi tersangka penerima suap sebesar Rp 30 juta dari Agus dan Saipudin.

Diduga Agus Wiratno sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj, Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

VIDEO KPK OTT PN Tangerang:

Jika melihat ke belakang, tak hanya Widya dan Tuti yang pernah menjadi ‘pasien’ lembaga anti rasuah. Berikut daftar pejabat pengadilan yang harus berurusan dengan KPK seperti Tagar kutip dari berbagai sumber:

1. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang sekaligus hakim Tipikor Janner Purba, kasus penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu.

2. Hakim ad hoc PN Bengkulu Toton, kasus penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu.

3. Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin kasus penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu.

4. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

5. Hakim PTUN Medan Amir Fauzi, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

6. Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

7. Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

8. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Seferina Sinaga, kasus penerimaan suap terkait penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Tahun 2015.

9. Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Ramlan Comel, kasus penerimaan suap terkait penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Bandung Dada Rosada. Atas perbuatannya, majelis hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

10. Pelaksana tugas (Plt) Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung/panitera pengganti PN Bandung Ike Wijayanto, kasus tindak pidana pencucian uang.

11. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat Setya Budi Tejocahyono, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung.

12. Mantan hakim ad-hoc Tindak Pidana Korupsi Asmadinata, kasus penerimaan suap dalam penanganan korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan.

13. Mantan hakim tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Semarang Pragsono, kasus penerimaan suap dalam penanganan korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan.

14. Hakim Adhoc Tipikor pada PN Semarang Kartini Juliana Marpaung, kasus penerimaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan Tahun 2013.

15. Hakim Adhoc Tipikor pada PN Pontianak Heru Kusbandono, kasus penerimaan suap dalam penanganan korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan.

16. Hakim pada PN Pusat Syarifuddin, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara penjualan aset PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit).

17. Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Imas Diansari, suap perkara yang ditanganinya.

18. Hakim Pengadilan PTUN Ibrahim, penerimaan suap terkait kasus DL Sitorus.

19. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution ditangkap setelah menerima suap dari Lippo Group. Suap tersebut diduga diberikan agar Edy membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.

20. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terbukti menerima uang Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim dalam perkara percabulan yang didakwakan kepada Saipul. Selain itu, Rohadi menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang diserahkan melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara.

21. Panitera PN Jakarta Pusat. Panitera PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso ditangkap setelah menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura dari pengacara. Suap tersebut rencananya akan diberikan kepada hakim sebesar 25.000 dollar Singapura.

22. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Ia diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman. Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK tersebut. Patrialis divonis delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

23. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Ahmad Zaini kuasa hukum PT ADI (Aqua Marine Divindo Inspection). Suap diberikan untuk mengurus gugatan pedata PT ADI yang digugat ganti rugi oleh Eastern Jason Fabrication Service, Pte Ltd).

24. Hakim Tipikor Pengadilan Bengkulu Dewi Suryana. Hakim ini terbukti menerima commitment fee senilai Rp 125 juta terkait penanganan perkara korupsi. Atas perbuatannya, Dewi divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

25. Hendra Kurniawan. Satu kasus dengan Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan juga diduga menerima suap dari seorang PNS Syuhadatul Islamy. Adapun suap untuk Dewi dan Hendra diduga terkait dengan penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson. Commitment fee untuk keduanya diduga Rp 125 juta.

26. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono. Hakim ini diduga menerima suap terkait penahanan Bupati Bolaang Mongondow, serta mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi tunjangan pendapatan aparat pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolang Mongondow. Dalam dakwannya, jaksa menyatakan Sudiwardono menerima uang suap senilai SGD 120 ribu dari Aditya Anugerah Moha. Uang itu diberikan secara bertahap kepada Sudiwardono. Aditya adalah anggota DPR dari Partai Golkar. Ia menyuap agar ibunya tidak ditahan di kasus korupsi dan divonis bebas. Sedangkan Sudiwardono menerima suap untuk biaya akreditasi pengadilan. (sas)

Berita terkait