Jakarta - Komisi VI DPR-RI pada Rabu, 15 Juli 2020 secara resmi memberi restu kepada pemerintah untuk mengucurkan dana bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 151,1 triliun melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana tersebut diharapkan dapat menstimulus aktivitas ekonomi nasional dengan perusahaan negara sebagai pionir penggerak. Dana itu sendiri rencananya akan didistribusikan menggunakan tiga skema.
Pertama adalah sebesar Rp 23,65 triliun dengan skema penyertaan modal negara (PNM), lalu Rp 115,95 triliun pembayaran utang pemerintah kepada sejumlah BUMN, serta dana talangan sebesar Rp 11,5 triliun yang berbentuk investasi pemerintah.
Sederet korporasi kakap tercatat turut menjadi sasaran program PEN ini guna menggennjot kembali kinerja yang sempat mandek akibat pandemi. Berikut adalah daftar lengkap BUMN penerima program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Rincian Penyertaan Modal Negara (PMN):
PT Hutama Karya (Persero): Rp7,5 triliun
PT Permodalan Nasional Madani (Persero): Rp1,5 triliun
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC: Rp500 miliar
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI: Rp6 triliun
Holding PT Perkebunan Nusantara (Persero): Rp4 triliun
Perusahaan Umum Perumnas: Rp650 miliar
PT Kereta Api Indonesia (Persero): Rp3,5 triliun
Rincian Dana Talangan atau Investasi Pemerintah:
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA): Rp8,5 triliun
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS): Rp3 triliun
Rincian Pembayaran Utang Negara kepada BUMN:
PT Hutama Karya (Persero): Rp1,88 triliun
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA): Rp59,91 miliar
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT): Rp8,94 triliun
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR): Rp5,02 triliun
PT Kereta Api Indonesia (Persero): Rp257,8 miliar
Holding PT Pupuk Indonesia (Persero): Rp5,75 triliun
Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog): Rp566,3 miliar
Holding PT Pertamina (Persero): Rp45 triliun
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN: Rp48,46 triliun