Jakarta - Pemerintah menempatkan dana pada 15 bank umum mitra untuk mendukung kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pelaku usaha korporasi padat karya berupa penjaminan kredit modal kerja dengan plafon Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun.
Skema penjaminan kredit modal kerja diberikan kepada korporasi kategori Non-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Non-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai Penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai Pelaksana Dukungan Loss Limit atas Penjaminan Pemerintah.
Untuk membantu menyalurkan kredit modal kerja pemerintah menempatkan dana pada 15 bank umum mitra, antara lain Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah, serta Bank umum lainnya yang memenuhi kriteria yang disyaratkan.
Penempatan dana pada bank umum disyaratkan untuk dilakukan leverage sehingga penyaluran kredit. Sebanyak 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas penjaminan pemerintah, yaitu sebagai berikut.
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia
- PT Bank Resona Perdania Tbk
- Standard Chartered Bank
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Bank DKI
- Bank MUFG Ltd. []