Ini 5 Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Ferdy Sambo ke Menko Polhukam

Penyerahan rekomendasi tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam. (Foto: Dok. Antara)

TAGAR.id, Jakarta - Sebanyak lima rekomentasi atas kasus pembubuhan Brigadir J telah diberikan Komnas HAM kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Penyerahan rekomendasi tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.

“Karena kami harus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI, kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo atau Pemerintah RI,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Pertama, Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.

“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami,” ujar dia.

Kedua, Komnas HAM meminta Presiden RI Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait dengan penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan Polri ataupun petinggi Polri, seperti yang sekarang terjadi, yakni kasus Brigadir J.

Ketiga, Taufan menyampaikan bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.

“Jadi, perlu ada mekanisme bersama antara pihak polisi dengan Komnas HAM,” ucap Taufan.

Keempat, Komnas HAM meminta percepatan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Kelima, Komnas HAM meminta pemerintah untuk memastikan bahwa infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya, disiapkan.

“Kita tahu, ini UU baru yang diputuskan pada tahun ini sehingga masih membutuhkan kelengkapan infrastrukturnya. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah RI memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM, terutama aktivis perempuan,” jelas Taufan.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga telah memberikan hasil laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD.

Adapun hasil laporan yang disusun Komnas HAM dibantu dengan Komnas Perempuan tersebut terdiri atas dua kesimpulan. Pertama, Komnas HAM berkesimpulan bahwa telah terjadi exstra judicial killing (pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo (FS) terhadap Brigadir J.

Kedua, disimpulkan pula bahwa telah terjadi secara sistematik obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara yang sekarang sedang ditangani Penyidik ataupun Tim Khusus (Timsus) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Terhadap hasil laporan penyelidikan itu, Komnas HAM meyakini para tersangka pantas untuk disangkakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

“Dari dua kesimpulan pokok itu, kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan penyidik itu dikunci dua kesimpulan tersebut. Artinya, terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip peradilan yang adil, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal pada apa yang dilakukan tersangka sebagai tindak pidana,” ujar Taufan.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Penyerahan Hasil Penyelidikan Brigadir J oleh Komnas HAM Diharap Transparan
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengharapkan proses penyerahan hasil penyelidikan kasus Brigadir J kepada ke Tim Khusus.
Tragedi Duren Tiga, Komnas HAM Bilang Punya Bukti Perintah Hilangkan Barang Bukti
Hal ini sebagaimana diungkapkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anamdalam rapat dengar pendapat bersama DPR, Senin, 22 Agustus 2022.
Komnas HAM Bakal Cek CCTV Vital di Kasus Kematian Brigadir J
Komnas HAM juga akan meminta bahan hasil analisis rekaman tersebut pada Polri.
0
Ini 5 Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Ferdy Sambo ke Menko Polhukam
Penyerahan rekomendasi tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.