Ingin Klaim BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Batasan Waktunya

Berikut merupakan syarat kelengkapan administrasi klaim umum jika kalian ingin mengklaim asuransi ke BPJS Kesehatan. Yuk simak ulasannya.
Ilustrasi - Klaim asurasi. (Foto: Tagar/Unsplash/@nci)

Jakarta – Asuransi merupakan suatu kewajiban yang sudah seharusnya didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia. Ada banyak pasal baik dari UU ataupun PP yang mengatur segala jenis asuransi untuk warga negara Indonesia.

Kesehatan menjadi poin utama dalam pembentukan asuransi untuk seluruh warga negara Indonesia. Namun, seperti yang kita ketahui, asuransi merupakan sebuah layanan yang didapatkan dari subsidi silang yang dijalankan oleh pemerintah.

Sebagian orang yang dirasa mampu, wajib membayarkan pajak dari hasil pendapatannya untuk membantu pemerintah dalam membenahi negara Indonesia. Salah satunya yaitu aspek kesehatan yang di jamin melalui asuransi.

Pemerintah Republik Indonesia menunjuk BPJS Kesehatan sebagai regulator sekaligus pelaksana program asuransi kesehatan ini. BPJS Kesehatan telah mengatur ketentuan terkait klaim asuransi serta segala batasan terkait asuransi kesehatan penduduk.

Berikut merupakan syarat kelengkapan administrasi klaim umum jika kalian ingin mengklaim asuransi ke BPJS Kesehatan.


Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

  1. Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga)
  2. Softcopy data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi P-Care/aplikasi BPJS Kesehatan lain (untuk PMI/UTD) atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk Fasilitas Kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care.
  3. Kuitansi asli bermaterai cukup
  4. Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
  5. Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim


Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

  1. Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga),
  2. Softcopy luaran aplikasi
  3. Kuitansi asli bermaterai cukup
  4. Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
  5. Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim

Selain persyaratan umum diatas, kalian juga harus memperhatikan batasan waktu klaim BPJS Kesehatan.

Klaim Kolektif

Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta, baik Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah 2 (dua) tahun setelah pelayanan diberikan.

Klaim Perorangan

Batas waktu maksimal pengajuan klaim perorangan adalah 2 (dua) tahun setelah pelayanan diberikan, kecuali diatur secara khusus.

(Dimas Rafika)

Berita terkait
Simak Cara Asuransi Syariah Mendapatkan Keuntungan
Asuransi syariah merupakan salah satu produk asuransi yang ramai dibicarakan kalangan masyarakat.
Syarat dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Sesuai Kondisi Korban
Meskipun telah diatur dalam pasal tentang kecelakaan. Berikut syarat dan cara yang harus dilakukan jika ingin klaim asuransi Jasa Raharja.
3 Cara Selesaikan Sengketa Perusahaan Asuransi
Masalah yang sering terjadi dalam konteks hubungan nasabah dengan perusahaan asuransi adalah menyelesaikan kewajiban atau klaim asuransi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.